OJK Segera Terbitkan Aturan Khusus soal Surat Utang

Kamis, 25 September 2014 - 18:51 WIB
OJK Segera Terbitkan...
OJK Segera Terbitkan Aturan Khusus soal Surat Utang
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan khusus terkait surat utang yang menjadi pedoman bagi beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi repo (General Master Repurchase Agreement) yang akan dikeluarkan pada 2015.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, regulasi baru tersebut akan dilengkap dengan aturan terkait lainnya yang mengatur intermediaries dan pengaturan transparansi dalam penyelesaian transaksi surat utang.

"Selain penerapan Electronic Trading Platform (ETP) untuk surat utang, pada 2015 juga akan diluncurkan Bond Index," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dia mengungkapkan, program OJK ini juga dalam rangka antisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang nantinya ada tim yang akan mengembangkan pasar surat utang dengan melihat penyesuaian di area regional.

"Surat utang repo ini akan kita lihat kajiannya. World Bank akan bantu kami dalam kajian ini karena melihat pada kenyataan, peningkatan obligasi koorpoasi masih tipis saat ini. Jumlahnya tidak banyak. Kami dan World Bank akan lihat penyebabnya, sudah ada timnya," ungkapnya.

Kendala lainnya, lanjut Nurhaida adalah pajak baik repo atau obligasi yang masih menjadi persoalan. Jika di negara lain lebih untung, jadi banyak bond coorporate diterbitkan di luar.

"Ini akan jadi koordinasi kita dengan Menkeu. Karena ini sangat dibutuhkan dan sudah ada timnya juga yang akan menelaah ini," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
9 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved