OJK Segera Terbitkan Aturan Khusus soal Surat Utang

Kamis, 25 September 2014 - 18:51 WIB
OJK Segera Terbitkan...
OJK Segera Terbitkan Aturan Khusus soal Surat Utang
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan khusus terkait surat utang yang menjadi pedoman bagi beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi repo (General Master Repurchase Agreement) yang akan dikeluarkan pada 2015.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, regulasi baru tersebut akan dilengkap dengan aturan terkait lainnya yang mengatur intermediaries dan pengaturan transparansi dalam penyelesaian transaksi surat utang.

"Selain penerapan Electronic Trading Platform (ETP) untuk surat utang, pada 2015 juga akan diluncurkan Bond Index," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dia mengungkapkan, program OJK ini juga dalam rangka antisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang nantinya ada tim yang akan mengembangkan pasar surat utang dengan melihat penyesuaian di area regional.

"Surat utang repo ini akan kita lihat kajiannya. World Bank akan bantu kami dalam kajian ini karena melihat pada kenyataan, peningkatan obligasi koorpoasi masih tipis saat ini. Jumlahnya tidak banyak. Kami dan World Bank akan lihat penyebabnya, sudah ada timnya," ungkapnya.

Kendala lainnya, lanjut Nurhaida adalah pajak baik repo atau obligasi yang masih menjadi persoalan. Jika di negara lain lebih untung, jadi banyak bond coorporate diterbitkan di luar.

"Ini akan jadi koordinasi kita dengan Menkeu. Karena ini sangat dibutuhkan dan sudah ada timnya juga yang akan menelaah ini," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
30 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
2 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved