YLKI: Pengaduan Perbankan Terbanyak Ketiga
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan pengaduan perbankan menempati posisi terbanyak ketiga.
Koordinator Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan, pengaduan perbankan harus menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen.
Selama ini banyak masyarakat yang dirugikan. Mulai dari masalah kartu kredit, KPR, tabungan, hingga asuransi.
"Banyak konsumen yang mengeluhkan penawaran dari asuransi terutama mereka yang memiliki kartu kredit," ujarnya, dalam acara Roundtable Discussion Koran Sindo bersama OJK, bertajuk "Pengawasan Perlindungan Konsumen di Industri Perbankan" di Auditorium Gedung Sindo, Jakarta, Kamis (25/92014)
"Tanpa persetujuan nasabah secara langsung mereka mengenakan penarikan tagihan melalui kartu kredit. Banyak yang tidak bisa menutup penarikan tagihan di kartu kredit, karena terikat pihak asuransi," jelas Sularsi.
Sebelumnya Kusdarmawan Agustianto, mewakili Deputi Bidang Pengawasan Perbankan OJK mengakui data konsumen kerap dipergunakan atau diperjualbelikan untuk lembaga berkepentingan.
Namun, hal ini sudah berkurang. OJK telah menegur sejumlah perbankan atau lembaga keuangan, jangan memberikan atau menawarkan jasa keuangan tanpa seizin konsumen.
"Jika konsumen tidak bersedia maka perbankan tidak boleh melakukannya," tegasnya
Koordinator Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan, pengaduan perbankan harus menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen.
Selama ini banyak masyarakat yang dirugikan. Mulai dari masalah kartu kredit, KPR, tabungan, hingga asuransi.
"Banyak konsumen yang mengeluhkan penawaran dari asuransi terutama mereka yang memiliki kartu kredit," ujarnya, dalam acara Roundtable Discussion Koran Sindo bersama OJK, bertajuk "Pengawasan Perlindungan Konsumen di Industri Perbankan" di Auditorium Gedung Sindo, Jakarta, Kamis (25/92014)
"Tanpa persetujuan nasabah secara langsung mereka mengenakan penarikan tagihan melalui kartu kredit. Banyak yang tidak bisa menutup penarikan tagihan di kartu kredit, karena terikat pihak asuransi," jelas Sularsi.
Sebelumnya Kusdarmawan Agustianto, mewakili Deputi Bidang Pengawasan Perbankan OJK mengakui data konsumen kerap dipergunakan atau diperjualbelikan untuk lembaga berkepentingan.
Namun, hal ini sudah berkurang. OJK telah menegur sejumlah perbankan atau lembaga keuangan, jangan memberikan atau menawarkan jasa keuangan tanpa seizin konsumen.
"Jika konsumen tidak bersedia maka perbankan tidak boleh melakukannya," tegasnya
(dmd)