PNM Balikpapan-Kejaksaan Negeri Kerja Sama Hukum

Jum'at, 26 September 2014 - 10:29 WIB
PNM Balikpapan-Kejaksaan Negeri Kerja Sama Hukum
PNM Balikpapan-Kejaksaan Negeri Kerja Sama Hukum
A A A
JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menindaklanjuti kesepakatan bersama (MoU) dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Tanah Grogot, Kalimantan.

Perwujudan dari nota kesepahaman yang telah dilaksanakan sebelumnya tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PNM selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pelaku usaha UMKM yang bernaung dibawah PNM Balikpapan akan mendapatkan kejelasan dan perlindungan di bawah payung hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pemimpin PNM Cabang Balikpapan Bambang Triyono mengatakan, perjanjian kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dan pelaku UKM dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnis di wilayah Kalimantan Timur.

“Bagaimanapun juga Kejaksaan Negeri Tanah Grogot selaku pengacara negara mempunyai tanggungjawab dalam melindungi PNM dan para pelaku UKM untuk menjalankan bisnis kedepannya” ujarnya dalam rilisnya, Jumat (26/9/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Heru Widiarmoko mengungkapkan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan kepada PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan berkembangnya sektor bisnis, dan pelaku UMKM di wilayah Balikpapan tersebut, kami selaku penegak hukum berkewajiban untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, terutama bagi pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur,” tukas dia.

Menurut Heru, ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM.

Fokus bisnis Perseroan adalah menyalurkan pembiayaan bagi pelaku UMKM serta menyediakan jasa manajemen dan pembinaan usaha bagi para debitur. Per Agustus 2014, outstanding pembiayaan PNM cabang Balikpapan sebesar Rp56 miliar, tumbuh 1,61% dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama 2013 sebesar Rp47,5 miliar.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4063 seconds (0.1#10.140)