Kasus Cipaganti Ganggu Iklim Kerja Anak Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Komunikasi Korporasi PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCG), Jovial Mecca Alwis mengungkapkan, CCG mengalami gangguan dari berbagai hal sebagai buntut dari kasus Cipaganti beberapa bulan terakhir. Hal itu dikhawatirkan dapat mengurangi potensi investasi asing.
"Padahal selama ini pemerintah berupaya mengundang investasi asing ke Indonesia. CCG sebagai perusahaan publik yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tidak boleh diganggu," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Berkaitan dengan hal itu, pihak manajemen akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib demi mencari keamanan dan ketenangan bekerja. Kondisi terakhir, katanya, salah satu anak perusahaan CCG yakni Cipaganti Heavy Equipment (CHE) yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta, Bandung ditutup oleh pihak-pihak tertentu.
"Ditutup oleh pihak yang tidak jelas sehingga kegiatan perusahaan tersebut terganggu oleh tuntutan yang salah alamat. Kata petugas keamanan yang sedang bertugas di tempat bahwa tidak boleh siapapun memasuki lokasi kantor Cipaganti Heavy Equipment sebelum mendapat persetujuan. Tampaknya memang di kantor tersebut tidak ada kegiatan karena karyawanpun tidak boleh masuk," ungkapnya.
Staf Cipaganti Heavy Equipment Asep Engkan R mengatakan, sebenarnya kegiatan di lapangan masih berjalan, namun tidak sepenuhnya leluasa bekerja. “Kami sedang menunggu briefing dari pimpinan mengenai perkembangan kantor selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Ori Setianto mengimbau supaya tidak dilakukan tuntutan yang salah alamat tersebut karena pihaknya sudah menyelediki bahwa semua pembelian barang-barang modal CCG memakai pinjaman bank, bukan dari Koperasi Cipaganti.
Sebab kalau pihak yang tidak pada tempatnya menguasai aset sebuah perusahaan, maka ada batas waktu untuk menyatakan hak.
“Memang atas nama manajemen saya melakukan ini, tapi saatnya nanti berkembang ke ranah hukum,” katanya.
"Padahal selama ini pemerintah berupaya mengundang investasi asing ke Indonesia. CCG sebagai perusahaan publik yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tidak boleh diganggu," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Berkaitan dengan hal itu, pihak manajemen akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib demi mencari keamanan dan ketenangan bekerja. Kondisi terakhir, katanya, salah satu anak perusahaan CCG yakni Cipaganti Heavy Equipment (CHE) yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta, Bandung ditutup oleh pihak-pihak tertentu.
"Ditutup oleh pihak yang tidak jelas sehingga kegiatan perusahaan tersebut terganggu oleh tuntutan yang salah alamat. Kata petugas keamanan yang sedang bertugas di tempat bahwa tidak boleh siapapun memasuki lokasi kantor Cipaganti Heavy Equipment sebelum mendapat persetujuan. Tampaknya memang di kantor tersebut tidak ada kegiatan karena karyawanpun tidak boleh masuk," ungkapnya.
Staf Cipaganti Heavy Equipment Asep Engkan R mengatakan, sebenarnya kegiatan di lapangan masih berjalan, namun tidak sepenuhnya leluasa bekerja. “Kami sedang menunggu briefing dari pimpinan mengenai perkembangan kantor selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Ori Setianto mengimbau supaya tidak dilakukan tuntutan yang salah alamat tersebut karena pihaknya sudah menyelediki bahwa semua pembelian barang-barang modal CCG memakai pinjaman bank, bukan dari Koperasi Cipaganti.
Sebab kalau pihak yang tidak pada tempatnya menguasai aset sebuah perusahaan, maka ada batas waktu untuk menyatakan hak.
“Memang atas nama manajemen saya melakukan ini, tapi saatnya nanti berkembang ke ranah hukum,” katanya.
(gpr)