DPR Sepakati Subsidi Energi di RAPBN 2015 Rp344,7 T
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat subsidi energi dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2015 sebesar Rp344,7 triliun.
Dalam laporan Panja Anggaran DPR RI, disebutkan khusus subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kilogram (kg) dan LGV dalam APBN 2015 disepakati sebesar Rp276,0 triliun.
"Ini lebih rendah Rp15,09 triliun dari usulan RAPBN 2015 yang diajukan pemerintah, yaitu sebesar Rp291,1 triliun," demikian dikutip dari bahan pemaparan RUU APBN 2015, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (28/9/2014) malam.
Lebih lanjut, disebutkan angka tersebut diikuti pokok kebijakan untuk meningkatkan efisiensi anggaran subsidi BBM dengan alokasi yang lebih tepat sasaran, serta mengurangi penggunaan konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.
Kemudian, melanjutkan pengendalian BBM bersubsidi, dan melanjutkan program konversi BBM ke BBG terutama di kota-kota besar. Selanjutnya, mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan, serta meningkatkan dan mengembangkan pembangunan jaminan gas kota untuk rumah tangga.
Selain itu, dilakukan juga kebijakan untuk meningkatkan pemakaian bahan bakar nabati (BBN), dan meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Terakhir, meningkatkan peranan Pemda dalam pengendalian pengawasan BBM PSO, serta mengendalikan sunbsidi.
(Baca: Pemerintah DPR Hari Ini Lembur Bahas RAPBN 2015)
Dalam laporan Panja Anggaran DPR RI, disebutkan khusus subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kilogram (kg) dan LGV dalam APBN 2015 disepakati sebesar Rp276,0 triliun.
"Ini lebih rendah Rp15,09 triliun dari usulan RAPBN 2015 yang diajukan pemerintah, yaitu sebesar Rp291,1 triliun," demikian dikutip dari bahan pemaparan RUU APBN 2015, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (28/9/2014) malam.
Lebih lanjut, disebutkan angka tersebut diikuti pokok kebijakan untuk meningkatkan efisiensi anggaran subsidi BBM dengan alokasi yang lebih tepat sasaran, serta mengurangi penggunaan konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.
Kemudian, melanjutkan pengendalian BBM bersubsidi, dan melanjutkan program konversi BBM ke BBG terutama di kota-kota besar. Selanjutnya, mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan, serta meningkatkan dan mengembangkan pembangunan jaminan gas kota untuk rumah tangga.
Selain itu, dilakukan juga kebijakan untuk meningkatkan pemakaian bahan bakar nabati (BBN), dan meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Terakhir, meningkatkan peranan Pemda dalam pengendalian pengawasan BBM PSO, serta mengendalikan sunbsidi.
(Baca: Pemerintah DPR Hari Ini Lembur Bahas RAPBN 2015)
(dmd)