RUU Persaingan Usaha Masuk Prolegnas DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Persaingan Usaha telah masuk di program legislasi nasional (prolegnas) sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Mohammad Reza mengatakan, fokus perubahan undang-undang diberikan pada upaya penguatan KPPU, fungsi penegakan hukum.
“Hal ini mengingat masih belum memadainya kewenangan yang dimiliki, walaupun hingga saat ini KPPU telah banyak memutus perkara kartel,” ujar dia dalam rilisnya, Selasa (30/9/2014).
Selain itu, turut akan dilakukan perubahan bagi sistem notifikasi merger di KPPU dari post notifikasi menjadi pre-notifikasi. Pada sisi kelembagaan akan diupayakan penyesuaian kepegawaian KPPU dengan aturan aparatur negara terbaru.
Dia melanjutkan, terkait pemberitaan rencana kebijakan pemerintah untuk menetapkan tarif bawah penerbangan, di mana dikemukakan bahwa KPPU mendukung adanya tarif bawah tersebut, Reza mengklarifikasi bahwa informasi tersebut salah.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, KPPU hanya mendukung adanya tarif atas, dan tidak pernah menyepakati adanya tarif bawah.
“Pemerintah perlu memberi garis yang jelas bagi pembedaan standar keselamatan minimum dan tarif penerbangan,” ujar dia.
Menurutnya, standar keselamatan bukanlah sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Tarif haruslah ditetapkan dengan tetap mengedepankan standar keselamatan, sehingga dibutuhkan peranan pemerintah yang sangat besar dalam mengawasi implementasi standar keselamatan tersebut.
Sanksi tegas perlu ditegakkan pemerintah bagi mereka yang tidak mengindahkan standar keselamatan tersebut.
Sementara itu, Plt. Deputi Pencegahan Taufik Ahmad menambahkan bahwa di tahun 2001, pemerintah melalui asosiasi perusahaan penerbangan telah menetapkan tarif bawah bagi sektor tersebut. Akibatnya, tarif penerbangan sangat tinggi dan pelaku usaha menjadi terbatas.
“Rekomendasi KPPU untuk pembatalan kesepakatan tarif oleh asosiasi tersebut dan mengembalikan kewenangan tarif pada pemerintah telah mendorong proses deregulasi sektor penerbangan,” ujar Taufik.
Sementara jumlah pelaku usaha dan penumpang mengalami peningkatan drastis. Contohnya, tiket Jakarta-Surabaya yang sebelumnya sekitar Rp700.000 untuk sekali jalan, setelah deregulasi dapat terdiskon hingga setengahnya, yakni sekitar Rp350.000.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa adanya tarif bawah dapat mengakibatkan kurangnya kreatifitas pelaku usaha dalam menentukan tarif yang paling sesuai.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Mohammad Reza mengatakan, fokus perubahan undang-undang diberikan pada upaya penguatan KPPU, fungsi penegakan hukum.
“Hal ini mengingat masih belum memadainya kewenangan yang dimiliki, walaupun hingga saat ini KPPU telah banyak memutus perkara kartel,” ujar dia dalam rilisnya, Selasa (30/9/2014).
Selain itu, turut akan dilakukan perubahan bagi sistem notifikasi merger di KPPU dari post notifikasi menjadi pre-notifikasi. Pada sisi kelembagaan akan diupayakan penyesuaian kepegawaian KPPU dengan aturan aparatur negara terbaru.
Dia melanjutkan, terkait pemberitaan rencana kebijakan pemerintah untuk menetapkan tarif bawah penerbangan, di mana dikemukakan bahwa KPPU mendukung adanya tarif bawah tersebut, Reza mengklarifikasi bahwa informasi tersebut salah.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, KPPU hanya mendukung adanya tarif atas, dan tidak pernah menyepakati adanya tarif bawah.
“Pemerintah perlu memberi garis yang jelas bagi pembedaan standar keselamatan minimum dan tarif penerbangan,” ujar dia.
Menurutnya, standar keselamatan bukanlah sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Tarif haruslah ditetapkan dengan tetap mengedepankan standar keselamatan, sehingga dibutuhkan peranan pemerintah yang sangat besar dalam mengawasi implementasi standar keselamatan tersebut.
Sanksi tegas perlu ditegakkan pemerintah bagi mereka yang tidak mengindahkan standar keselamatan tersebut.
Sementara itu, Plt. Deputi Pencegahan Taufik Ahmad menambahkan bahwa di tahun 2001, pemerintah melalui asosiasi perusahaan penerbangan telah menetapkan tarif bawah bagi sektor tersebut. Akibatnya, tarif penerbangan sangat tinggi dan pelaku usaha menjadi terbatas.
“Rekomendasi KPPU untuk pembatalan kesepakatan tarif oleh asosiasi tersebut dan mengembalikan kewenangan tarif pada pemerintah telah mendorong proses deregulasi sektor penerbangan,” ujar Taufik.
Sementara jumlah pelaku usaha dan penumpang mengalami peningkatan drastis. Contohnya, tiket Jakarta-Surabaya yang sebelumnya sekitar Rp700.000 untuk sekali jalan, setelah deregulasi dapat terdiskon hingga setengahnya, yakni sekitar Rp350.000.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa adanya tarif bawah dapat mengakibatkan kurangnya kreatifitas pelaku usaha dalam menentukan tarif yang paling sesuai.
(rna)