Kartu Kredit Harus Gunakan PIN Mulai 1 Januari 2015

Rabu, 01 Oktober 2014 - 14:08 WIB
Kartu Kredit Harus Gunakan...
Kartu Kredit Harus Gunakan PIN Mulai 1 Januari 2015
A A A
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas menegaskan, mulai 1 Januari 2015, pengguna kartu kredit harus menggunakan PIN enam digit dan pembatasan usia terhadap penggunaan kartu kredit.

"PIN enam digit ini nanti wajib digunakan untuk transaksi kartu kredit, untuk penerbit domestik dan digunakan hanya di dalam negeri. Dengan kata lain, tidak boleh memakai tanda tangan lagi," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Namun, kartu kredit dengan pengaman menggunakan tanda tangan masih bisa digunakan dengan syarat kartu kredit tersebut menggunakan autentifikasi menggunakan tanda tangan.

"Dengan penggunaaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna," katanya.

Saat ini, lanjut dia, beberapa bank sudah mulai mengirimkan PIN enam digit. Dan harus disimpan dengan baik oleh pengguna agar bisa digunakan pada 1 Januari tersebut.

Sementara, untuk pembatasan usia penggunaan kartu kredit, usia yang boleh menggunakan adalah usia 21 tahun atau sudah menikah. Hal ini untuk pemegang kartu utama.

Kemudian, untuk pemegang kartu tambahan adalah yang usianya di atas 17 tahun.

Sedangkan, untuk penghasilan sendiri, Ronal menambahkan, untuk penghasilan di bawah Rp3 juta tidak boleh menggunakan kartu kredit.

Penghasilan Rp3 juta-Rp 10 juta boleh menggunakan, dengan catatan kepemilikannya hanya dua bank penerbit.

"Kenapa dua penerbit saja? Untuk mengantisipasi kelebihan plafon. Sedangkan untuk penghasilan Rp10 juta ke atas tidak dibatasi namun dengan catatan dapat mempertimbangkan manajemen risikonya," pungkas Ronald.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0558 seconds (0.1#10.140)