CT Target Rampungkan 100 Renegosiasi KK Sebelum Lengser
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim Chairul Tanjung (CT) menargetkan dapat menyelesaikan renegosiasi 100 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelum lengser.
Saat ini, 78 perusahaan telah menyepakati renegosiasi melalui nota kesapahaman amandemen kontrak. Total perusahaan yang terikat renegosiasi mencapai 107 perusahaan.
"Kami targetkan semaksimal mungkin bisa mengejar. Pak Sukhyar berharap mendekati angka 100 perusahaan bisa sepakati renegosiasi melalui amandemen kontrak," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Pihaknya berharap agar para pengusaha tambang yang belum menyelesaikan renegosiasi agar bisa melakukan amandemen kontrak, melalui nota kesepahaman bersama pemerintah.
"Kan masih ada, Pada 20 Oktober insya Allah selesai," ucap dia.
Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini mengaku akan fokus pada penyelesaian renegosiasi sesuai kapasitas.
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah akan memberikan sanksi.
"Fokusnya semua tanpa terkecuali. Yang bisa diselesaikan diselesaikan, yang enggak bisa diselesaikan kalau sampai ada yang melanggar aturan, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkas CT.
Saat ini, 78 perusahaan telah menyepakati renegosiasi melalui nota kesapahaman amandemen kontrak. Total perusahaan yang terikat renegosiasi mencapai 107 perusahaan.
"Kami targetkan semaksimal mungkin bisa mengejar. Pak Sukhyar berharap mendekati angka 100 perusahaan bisa sepakati renegosiasi melalui amandemen kontrak," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Pihaknya berharap agar para pengusaha tambang yang belum menyelesaikan renegosiasi agar bisa melakukan amandemen kontrak, melalui nota kesepahaman bersama pemerintah.
"Kan masih ada, Pada 20 Oktober insya Allah selesai," ucap dia.
Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini mengaku akan fokus pada penyelesaian renegosiasi sesuai kapasitas.
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah akan memberikan sanksi.
"Fokusnya semua tanpa terkecuali. Yang bisa diselesaikan diselesaikan, yang enggak bisa diselesaikan kalau sampai ada yang melanggar aturan, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkas CT.
(izz)