Freeport Minta Amandemen Kontrak Segera Dituntaskan

Senin, 06 Oktober 2014 - 18:08 WIB
Freeport Minta Amandemen Kontrak Segera Dituntaskan
Freeport Minta Amandemen Kontrak Segera Dituntaskan
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta penandatangan amandemen kontrak pertambangan segera dilakukan sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.

"Mereka mengharapkan amandemen kontrak segera ditandatangani. Mereka minta sebelum pemerintahan baru," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Permintaan itu, imbuh Sukhyar, disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Sutjipto kepada dirinya.

Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, penyusunan draft amandemen kontrak pertambangan Freeport sampai tahap 50%. Pasalnya Freeport menyepakati renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pada akhir Juli kemarin.

Adapun amandemen itu berisi penjabaran secara rinci terkait kesepakatan enam poin renegosiasi kontrak karya (KK) yakni mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan Khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, besaran divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Nantinya amandemen itu akan dituang dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

"Dalam sepekan ini kami berpacu. Tim sudah kerja. Bagi pemerintah makin cepat makin baik. Kalau beban berkurang makin baik," tutup Sukhyar.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7109 seconds (0.1#10.140)