HKTI Minta Kendali Alih Fungsi Lahan di Perbup/Perwalkot

Selasa, 14 Oktober 2014 - 02:04 WIB
HKTI Minta Kendali Alih...
HKTI Minta Kendali Alih Fungsi Lahan di Perbup/Perwalkot
A A A
BANDUNG - Penyusutan lahan sawah yang di antaranya disebabkan oleh pembangunan proyek atau lainnya membuat petani berharap banyak pada bantuan pemerintah. Pemerintah menjadi pihak yang sangat diandalkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pesawahan.

Harapan tersebut salah satunya datang dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat. Regulasi pengendalian alih fungsi lahan pesawahan juga diharapkan bisa menghindari krisis produktivitas pangan.

"Kami harap pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jabar membuat regulasi untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian guna menghindari krisis pangan," ujar Ketua HKTI Jabar Entang Sastraatmaja kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus tertuang dalam peraturan bupati/peraturan wali kota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah soal Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Undang-undang mengenai Perlindungan Sawah.

"Perbup ataupun perwalkot lebih teknis lagi dari Peraturan Daerah soal Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Undang-undang mengenai Perlindungan Sawah. Sebab, jika tidak ada regulasi khusus mengenai pengendalian ini, maka alih fungsi akan tetap terjadi," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masing-masing kabupaten/kota memiliki kewenangan otonomi daerah untuk mengendalikan daerahnya sendiri. Olah karenanya tidak bisa diintervensi oleh perda maupun UU.

"Kekuasaan otonomi ada di pemerintah kabupaten/kota. Adanya regulasi semacam itu bisa mempersempit banyaknya alih fungsi lahan," ucapnya.

Dia menyebutkan, saat ini lahan pesawahan makin menyempit dan membuat usaha pertanian menjadi sangat terdampak. "Aktivitas alih fungsi lahan pertanian oleh perindustrian dan perumahan berdampak pada usaha pertanian," katanya.

Dia mencontohkan, saat ini alih fungsi lahan makin menyusutkan lahan pertanian di sentra produksi padi seperti Karawang, Subang, dan Bekas. Tidak hanya itu, pembebasan lahan di wilayah Majalengka yang dijadikan bandara serta kawasan industri yang nantinya ikut memperparah penyusutan lahan pertanian.

"Adanya rencana pembangunan Waduk Jatigede yang berada di kawasan Sumedang untuk mengairi area pesawahan di Majalengka dan sekitarnya belum tentu menjanjikan jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan," tuturnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0642 seconds (0.1#10.140)