Kemenpera Alokasikan Dana FLPP 2015 Rp5,1 T

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 16:56 WIB
Kemenpera Alokasikan...
Kemenpera Alokasikan Dana FLPP 2015 Rp5,1 T
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2015 mendatang akan kembali mendorong kembali terlaksananya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan mengalokasikan dana sebesar Rp5,1 triliun.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu program pemilikan sebanyak 60.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga 7,25% selama masa tenor maksimal 20 tahun.

"Kemenpera pada tahun 2015 akan mendapatkan alokasi dana FLPP sebesar Rp5,1 Triliun untuk mendukung pemilikan 60.000 rumah bagi MBR," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo dalam rilisnya, Jumat (17/10/2014).

Menurutnya, program KPR FLPP yang dilaksanakan oleh Kemenpera bekerja sama dengan sejumlah bank, baik bank nasional maupun bank pembangunan daerah sangat membantu pembiayaan pemilikan rumah bagi MBR.

Pasalnya, masyarakat yang memanfaatkan KPR FLPP dapat memiliki rumah pertamanya dengan suku bunga tetap 7,25% selama masa tenor angsuran, sehingga jumlah angsurannya cukup ringan.

Lebih lanjut Sri menerangkan, secara tidak langsung adanya program FLPP diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia, yang saat ini diperkirakan mencapai angka 15 juta unit.

Namun demikian, jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah backlog perumahan pada 2010 sudah mencapai angka 13,6 juta unit.

Selain dana FLPP, Kemenpera juga mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp4,621 triliun untuk program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Pemanfaatan dana APBN tersebut rencananya akan digunakan untuk penyediaan rusunawa, bantuan stimulan perumahan swadaya dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

"Masyarakat selain dapat memanfaatkan KPR FLPP untuk rumah tapak juga bisa untuk membeli rusunami sesuai harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Namun demikian, lanjut dia, realisasi FLPP untuk rusunami sekarang ini relatif belum dapat berjalan sesuai yang diharapkan karena peraturan pemerintah yang mengatur insentif fiskal berupa pembebebasan PPN masih dalam proses oleh Kemenkeu.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5337 seconds (0.1#10.140)