BI Minta Pengesahan RUU JPSK Jadi Prioritas Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) minta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi prioritas Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Sebab RUU JPSK telah gagal disahkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Rancangan UU JPSK di administrasi 2009-2014 tidak berhasil diresmikan. Kami harapkan ini menjadi prioritas di 2014-2019," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo, Jumat (17/10/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nanti terjadi krisis namun RUU JPSK tersebut belum juga disahkan, maka ada baiknya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Tetapi UU itu kalau bisa diselesaikan tentu baik. Namun, pimpinan lembaga negara kiranya dapat berkomitmen kalau kondisi darurat terjadi, UU-nya belum ada ya bisa dikeluarkan Perppu. Artinya kalau keadaan darurat, mengharuskan musti yakin bahwa pimpinan lembaga negara bersedia mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
(Baca: Menkeu: Pertemuan Jokowi-Prabowo Egggak Ngaruh ke Rupiah)
"Rancangan UU JPSK di administrasi 2009-2014 tidak berhasil diresmikan. Kami harapkan ini menjadi prioritas di 2014-2019," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo, Jumat (17/10/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nanti terjadi krisis namun RUU JPSK tersebut belum juga disahkan, maka ada baiknya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Tetapi UU itu kalau bisa diselesaikan tentu baik. Namun, pimpinan lembaga negara kiranya dapat berkomitmen kalau kondisi darurat terjadi, UU-nya belum ada ya bisa dikeluarkan Perppu. Artinya kalau keadaan darurat, mengharuskan musti yakin bahwa pimpinan lembaga negara bersedia mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
(Baca: Menkeu: Pertemuan Jokowi-Prabowo Egggak Ngaruh ke Rupiah)
(gpr)