Backlog Perumahan Ditargetkan Selesai 2030
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan penyelesaian masalah backlog perumahan di Indonesia dapat diatasi secara keseluruhan pada tahun 2030 mendatang.
Untuk itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), pengembang dan masyarakat luas untuk mendukung pelaksanaan program perumahan di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan perhitungan dari Kemenpera, kami asumsikan tahun 2030 mendatang masalah backlog perumahan bisa diselesaikan," ujar Kepala Biro Perencanaan Kemenpera Hardi Simamora dalam rilisnya, Selasa (21/10/2014).
Menurut Hardi, Kemenpera sangat mengharapkan dukungan pemda, pengembang dan masyarakat guna mengatasi masalah backlog perumahan tersebut. Pasalnya, kebutuhan rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi dengan baik.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah per tahun mencapai angka 800.000 unit. Sedangkan kemampuan pemerintah untuk memenuhi pembangunan rumah hanya 200.000-300.000 unit rumah setiap tahunnya.
"Selama ini masih ada kesenjangan antara jumlah kebutuhan rumah masyarakat dan pasokan dari pemerintah dan pengembang. Pemda dalam hal ini diharapkan juga bisa aktif mendorong pembangunan rumah bagi masyarakatnya karena berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 masalah perumahan menjadi salah satu urusan wajib pemda," terangnya.
Adanya program perumahan yang terlaksana dengan baik di daerah diharapkan dapat menjadi motor pembangunan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Kemenpera juga terus berupaya agar peran pemda dalam program pembangunan perumahan bisa lebih diperkuat lagi.
"Kemenpera juga meminta pemda untuk dapat memastikan rencana lokasi program pembangunan perumahan tahun 2015 mendatang," kata dia.
Selain itu, dia menambahkan, pemda juga harus mulai mengidentifikasi berapa kebutuhan perumahan bagi masyarakatnya, sehingga pemerintan dapat mengetahui secara pasti berapa kekurangan rumah di Indonesia secara keseluruhan.
Untuk itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), pengembang dan masyarakat luas untuk mendukung pelaksanaan program perumahan di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan perhitungan dari Kemenpera, kami asumsikan tahun 2030 mendatang masalah backlog perumahan bisa diselesaikan," ujar Kepala Biro Perencanaan Kemenpera Hardi Simamora dalam rilisnya, Selasa (21/10/2014).
Menurut Hardi, Kemenpera sangat mengharapkan dukungan pemda, pengembang dan masyarakat guna mengatasi masalah backlog perumahan tersebut. Pasalnya, kebutuhan rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi dengan baik.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah per tahun mencapai angka 800.000 unit. Sedangkan kemampuan pemerintah untuk memenuhi pembangunan rumah hanya 200.000-300.000 unit rumah setiap tahunnya.
"Selama ini masih ada kesenjangan antara jumlah kebutuhan rumah masyarakat dan pasokan dari pemerintah dan pengembang. Pemda dalam hal ini diharapkan juga bisa aktif mendorong pembangunan rumah bagi masyarakatnya karena berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 masalah perumahan menjadi salah satu urusan wajib pemda," terangnya.
Adanya program perumahan yang terlaksana dengan baik di daerah diharapkan dapat menjadi motor pembangunan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Kemenpera juga terus berupaya agar peran pemda dalam program pembangunan perumahan bisa lebih diperkuat lagi.
"Kemenpera juga meminta pemda untuk dapat memastikan rencana lokasi program pembangunan perumahan tahun 2015 mendatang," kata dia.
Selain itu, dia menambahkan, pemda juga harus mulai mengidentifikasi berapa kebutuhan perumahan bagi masyarakatnya, sehingga pemerintan dapat mengetahui secara pasti berapa kekurangan rumah di Indonesia secara keseluruhan.
(rna)