Apindo Minta Kenaikan UMK di Bawah 30%
Selasa, 21 Oktober 2014 - 18:54 WIB
Apindo Minta Kenaikan UMK di Bawah 30%
A
A
A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) diharapkan bisa realistis, sesuai kemampuan para pengusaha atau di bawah 30%.
Apindo membenarkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja perlu diperhatikan. Namun penetapannya juga mesti melihat sisi pengusahanya.
"Penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat harus realistis," ujar Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).
Menurutnya, para pengusaha juga harus mempertimbangkan pasar bebas ASEAN yang akan digulirkan pada 2015. Sebab, bergulirnya pasar bebas ASEAN juga tidak menutup kemungkinan akan menambah cost biaya produksi, karena harus meningkatkan daya saing.
Karena itu, perlu musyawarah mufakat antara buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam penetapan upah. Belum lagi pertimbangan kondisi ekonomi saat ini.
"Jangan sampai hal ini dipolitisasi seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dia melanjutkan, kenaikkan upah yang tinggi di kawasan Jabar bagian barat seperti Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan sekitarnya telah memicu para pengusaha hengkang ke wilayah lain seperti ke Jawa Tengah.
"Jangan sampai para pengusaha jadi pindah ke daerah lain karena penetapan upah minimun kabupaten/kota yang tidak rasional. Saya harap hal ini tidak terjadi kembali tahun depan," tuturnya.
Permintaan penetapan upah minimum yang tidak realistis, kata dia, akan menjadi bumerang tersendiri bagi buruh karena bisa terancam PHK. Menurutnya, buruh dan pengusaha harus sepaham untuk menjaga kondusivitas usaha.
"Saya pikir kenaikkan upah sebesar 30% yang diusulkan kalangan buruh melampaui batas kemampuan dunia usaha. Perlu peninjauan ulang dan dikaji kembali berapa kenaikan yang dianggap realistis," tuturnya.
Dedy mengatakan, yang harus dipertimbangkan dari penetapan upah minimun ini di antaranya adalah inflasi dan lainnya.
"Tuntunan upah minimum yang disampaikan para buruh menjadi sorotan utama kalangan dunia usaha, karena dari aspek pengupahan menjadi bagian penting pengeluaran perusahaan," jelasnya.
Pihaknya hanya akan mengabulkan permintaan para buruh dengan catatan kalau tuntutannya tidak keluar dari batas rasionalitas dan proporsional.
"Kalau begitu (tidak rasional dan proporsional), maka kalangan dunia usaha akan direpotkan," ucap dia.
Sementara adanya pasar bebas ASEAN membuat para pengusaha memutar otak untuk berdaya saing dengan produk impor karena biaya yang harus dikeluarkan cukup besar.
"Kalau kondisi ekonomi terus memburuk, lebih baik kami menjadi importir saja. Sebab, kalau kami jadi importir tidak usah memikirkan tenaga kerja yang banyak dan tinggal menjual barang di pasar. Sangat jelas bagi kami," pungkas Dedy.
Apindo membenarkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja perlu diperhatikan. Namun penetapannya juga mesti melihat sisi pengusahanya.
"Penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat harus realistis," ujar Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).
Menurutnya, para pengusaha juga harus mempertimbangkan pasar bebas ASEAN yang akan digulirkan pada 2015. Sebab, bergulirnya pasar bebas ASEAN juga tidak menutup kemungkinan akan menambah cost biaya produksi, karena harus meningkatkan daya saing.
Karena itu, perlu musyawarah mufakat antara buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam penetapan upah. Belum lagi pertimbangan kondisi ekonomi saat ini.
"Jangan sampai hal ini dipolitisasi seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dia melanjutkan, kenaikkan upah yang tinggi di kawasan Jabar bagian barat seperti Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan sekitarnya telah memicu para pengusaha hengkang ke wilayah lain seperti ke Jawa Tengah.
"Jangan sampai para pengusaha jadi pindah ke daerah lain karena penetapan upah minimun kabupaten/kota yang tidak rasional. Saya harap hal ini tidak terjadi kembali tahun depan," tuturnya.
Permintaan penetapan upah minimum yang tidak realistis, kata dia, akan menjadi bumerang tersendiri bagi buruh karena bisa terancam PHK. Menurutnya, buruh dan pengusaha harus sepaham untuk menjaga kondusivitas usaha.
"Saya pikir kenaikkan upah sebesar 30% yang diusulkan kalangan buruh melampaui batas kemampuan dunia usaha. Perlu peninjauan ulang dan dikaji kembali berapa kenaikan yang dianggap realistis," tuturnya.
Dedy mengatakan, yang harus dipertimbangkan dari penetapan upah minimun ini di antaranya adalah inflasi dan lainnya.
"Tuntunan upah minimum yang disampaikan para buruh menjadi sorotan utama kalangan dunia usaha, karena dari aspek pengupahan menjadi bagian penting pengeluaran perusahaan," jelasnya.
Pihaknya hanya akan mengabulkan permintaan para buruh dengan catatan kalau tuntutannya tidak keluar dari batas rasionalitas dan proporsional.
"Kalau begitu (tidak rasional dan proporsional), maka kalangan dunia usaha akan direpotkan," ucap dia.
Sementara adanya pasar bebas ASEAN membuat para pengusaha memutar otak untuk berdaya saing dengan produk impor karena biaya yang harus dikeluarkan cukup besar.
"Kalau kondisi ekonomi terus memburuk, lebih baik kami menjadi importir saja. Sebab, kalau kami jadi importir tidak usah memikirkan tenaga kerja yang banyak dan tinggal menjual barang di pasar. Sangat jelas bagi kami," pungkas Dedy.
(izz)
Lihat Juga :