Penambahan Perlintasan Sebidang Jalur KA Tak Akan Ditolelir

Rabu, 22 Oktober 2014 - 06:52 WIB
Penambahan Perlintasan...
Penambahan Perlintasan Sebidang Jalur KA Tak Akan Ditolelir
A A A
SEMARANG - Direktorat Keselamatan Kereta Api Kementrian Perhubungan tidak akan mentolelir adanya penambahan perlintasan sebidang di sepanjang jalur kereta api (KA). Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang.

Direktur Keselamatan perkeretaapian Kementrian Perhubungan, Popik Montansyah menyatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak mentolelir adanya penambahan perlintasan sebidang. Bahkan pihaknya terus berupaya untuk melakukan penutupan dibeberapa titik perlintasan sebidang yang jaraknya berdekatan.

Dijelaskannya, pintu perlintasan sebidang, harus memiliki jarak kurang lebih 800 meter antara perlintasan sebidang lain yang akan dibuatkan jalan akses bekerjasama dengan Dinas Perbuhungan setempat.

“Kalau ada yang dibawah 800 meter akan kita tutup selebihnya akan dialihkan ke perlintasan lain,” ujarnya usai workshop penanganan hukum terhadap kecelakaan diperlintasan sebidang, di Semarang, Selasa (21/10/2014).

Dengan melakukan penutupan terhadap perlintasan sebidang, diharapkan mengurangi konflik dan titik temu di perlintasan sebidang, sehingga potensi kecelakaan bisa dikurangi. Seandainya perlintasan tidak bisa ditutup, maka akan diberikan palang pintu otomatis tanpa penjagaan.

Pihaknya menargetkan dalam waktu lima tahun ke depan perlintasan sebidang bisa dikurangi secara signifikan. Sampai saat ini terdapat sekitar 5.211 perlintasan sebidang dan 2.300 adalah perlintasan resmi sementara sisanya, tanpa palang pintu.

Sementara jumlah kecelakaan yang terjadi diperlintasan tanpa palang pintu sampai September 2014 mencapai 66 kasus dengan korban meninggal sebanyak 13 orang, 12 orang luka berat dan sisanya luka ringan.

”Setiap tahun perlintasan sebidang memiliki kecenderungan terus tumbuh, dan itu terus kita cegah,” katanya.

Berbagai upaya pencegahan kecelakaan tersebut dilakukan karena selama selama ini penanganan kecelakaan di perlintasan KA belum ada standarisasi yang pasti, pasalnya sampai saat ini mash menggunakan tiga undang-undang, yakni UU perkeretapian, UU lalulintas Jalan dan KUHP.

“Kita tahu di perlintasan KA kalau ada korban siapa yang disalahkan, bahwa ada unsur kelalaian namun siapa yang dianggap lalai? UU 22 tentang perkretaapian jelas bahwa kereta api dilindungi oleh pintu perlintasan KA dan sebelum mencapai pintu dilindungi oleh enam rambu-rambu,” sambung Kasubid Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Dirjen Perhubungan Baitul Ihkwan.

Baitul Ihkwan menambahkan, dari hasil workshop disepakati setiap kali ada kecelakaan di perlintasan sebidang, harus dilakukan koorinasi antaran Penyidik Pengawa Negeri Sipil (PPNS) perkeretaapian, PPNS lalu lintas jalan raya dan Kepolisian.

Humas Daop IV Semarang Suprato mengharapkan, adanya perhatian dari pemerintah daerah (Pemda) baik pemerintah kota dan kabupaten maupun pemerintah provinsi untuk memperhatikan perlintasan.

PT KAI, imbuh dia, mengharapkan penghilangan perlintasan liar yang ada. Penghilangan, di antaranya dilakukan dengan penjagaan perlintasan liar dengan begitu status perlintasan liar bisa dihilangkan.

“Langkah serupa diharapkan bisa dilakukan juga oleh pemerintah Kabupaten dan Kota,” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
32 menit yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
2 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
10 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
10 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
10 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
11 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved