Penambahan Perlintasan Sebidang Jalur KA Tak Akan Ditolelir

Rabu, 22 Oktober 2014 - 06:52 WIB
Penambahan Perlintasan...
Penambahan Perlintasan Sebidang Jalur KA Tak Akan Ditolelir
A A A
SEMARANG - Direktorat Keselamatan Kereta Api Kementrian Perhubungan tidak akan mentolelir adanya penambahan perlintasan sebidang di sepanjang jalur kereta api (KA). Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang.

Direktur Keselamatan perkeretaapian Kementrian Perhubungan, Popik Montansyah menyatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak mentolelir adanya penambahan perlintasan sebidang. Bahkan pihaknya terus berupaya untuk melakukan penutupan dibeberapa titik perlintasan sebidang yang jaraknya berdekatan.

Dijelaskannya, pintu perlintasan sebidang, harus memiliki jarak kurang lebih 800 meter antara perlintasan sebidang lain yang akan dibuatkan jalan akses bekerjasama dengan Dinas Perbuhungan setempat.

“Kalau ada yang dibawah 800 meter akan kita tutup selebihnya akan dialihkan ke perlintasan lain,” ujarnya usai workshop penanganan hukum terhadap kecelakaan diperlintasan sebidang, di Semarang, Selasa (21/10/2014).

Dengan melakukan penutupan terhadap perlintasan sebidang, diharapkan mengurangi konflik dan titik temu di perlintasan sebidang, sehingga potensi kecelakaan bisa dikurangi. Seandainya perlintasan tidak bisa ditutup, maka akan diberikan palang pintu otomatis tanpa penjagaan.

Pihaknya menargetkan dalam waktu lima tahun ke depan perlintasan sebidang bisa dikurangi secara signifikan. Sampai saat ini terdapat sekitar 5.211 perlintasan sebidang dan 2.300 adalah perlintasan resmi sementara sisanya, tanpa palang pintu.

Sementara jumlah kecelakaan yang terjadi diperlintasan tanpa palang pintu sampai September 2014 mencapai 66 kasus dengan korban meninggal sebanyak 13 orang, 12 orang luka berat dan sisanya luka ringan.

”Setiap tahun perlintasan sebidang memiliki kecenderungan terus tumbuh, dan itu terus kita cegah,” katanya.

Berbagai upaya pencegahan kecelakaan tersebut dilakukan karena selama selama ini penanganan kecelakaan di perlintasan KA belum ada standarisasi yang pasti, pasalnya sampai saat ini mash menggunakan tiga undang-undang, yakni UU perkeretapian, UU lalulintas Jalan dan KUHP.

“Kita tahu di perlintasan KA kalau ada korban siapa yang disalahkan, bahwa ada unsur kelalaian namun siapa yang dianggap lalai? UU 22 tentang perkretaapian jelas bahwa kereta api dilindungi oleh pintu perlintasan KA dan sebelum mencapai pintu dilindungi oleh enam rambu-rambu,” sambung Kasubid Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Dirjen Perhubungan Baitul Ihkwan.

Baitul Ihkwan menambahkan, dari hasil workshop disepakati setiap kali ada kecelakaan di perlintasan sebidang, harus dilakukan koorinasi antaran Penyidik Pengawa Negeri Sipil (PPNS) perkeretaapian, PPNS lalu lintas jalan raya dan Kepolisian.

Humas Daop IV Semarang Suprato mengharapkan, adanya perhatian dari pemerintah daerah (Pemda) baik pemerintah kota dan kabupaten maupun pemerintah provinsi untuk memperhatikan perlintasan.

PT KAI, imbuh dia, mengharapkan penghilangan perlintasan liar yang ada. Penghilangan, di antaranya dilakukan dengan penjagaan perlintasan liar dengan begitu status perlintasan liar bisa dihilangkan.

“Langkah serupa diharapkan bisa dilakukan juga oleh pemerintah Kabupaten dan Kota,” katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)