Pelabuhan Khusus Batu Bara Diterapkan November
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan pelabuhan khusus batu bara akan diterapkan pada November mendatang. Hal itu bertujuan untuk menekan penyelundupan batu bara, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, penetapan pelabuhan khusus batu bara akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Perhubungan.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan bisa ditetapkan. Kami harap November sudah teken MoU antara ESDM dan Perhubungan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan pendataan pelabuhan yang selama ini digunakan untuk aktivitas bongkar muat batu bara. Kementerian ESDM, lanjut dia, telah mencatat 170 pelabuhan berskala besar dan kecil di seluruh Indonesia.
Nantinya, Sukhyar menjelaskan, hasil pendataan itu akan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan guna mendapatkan jumlah pelabuhan khusus yang akan ditetapkan.
"Sebenerya berapa sih pelabuhan yang optimal sesuai kondisi geografis Indonesia?" kata Sukhyar.
Dia membeberkan, jumlah pelabuhan bisa lebih dari yang diperkirakan sebelumnya, yakni sebanyak 14 pelabuhan. Adapun 14 pelabuhan yang direncanakan menjadi pelabuhan utama, masing-masing terdapat tujuh pelabuhan di Kalimantan dan Sumatera.
Untuk wilayah Kalimantan akan mencakup Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedangkan untuk Sumatera mencakup Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, penataan pelabuhan khusu batu bara menjadi upaya pemerintah menekan aksi penyelundupan dan meningkatkan pendapatan negara. Pasalnya, ratusan pelabuhan yang tersebar membuat lemahnya pengawasan, sehingga aksi penyelundupan batu bara terjadi.
Diperkirakan 30-40 juta ton batu bara dikirim ke luar negeri secara ilegal setiap tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, penetapan pelabuhan khusus batu bara akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Perhubungan.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan bisa ditetapkan. Kami harap November sudah teken MoU antara ESDM dan Perhubungan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan pendataan pelabuhan yang selama ini digunakan untuk aktivitas bongkar muat batu bara. Kementerian ESDM, lanjut dia, telah mencatat 170 pelabuhan berskala besar dan kecil di seluruh Indonesia.
Nantinya, Sukhyar menjelaskan, hasil pendataan itu akan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan guna mendapatkan jumlah pelabuhan khusus yang akan ditetapkan.
"Sebenerya berapa sih pelabuhan yang optimal sesuai kondisi geografis Indonesia?" kata Sukhyar.
Dia membeberkan, jumlah pelabuhan bisa lebih dari yang diperkirakan sebelumnya, yakni sebanyak 14 pelabuhan. Adapun 14 pelabuhan yang direncanakan menjadi pelabuhan utama, masing-masing terdapat tujuh pelabuhan di Kalimantan dan Sumatera.
Untuk wilayah Kalimantan akan mencakup Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedangkan untuk Sumatera mencakup Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, penataan pelabuhan khusu batu bara menjadi upaya pemerintah menekan aksi penyelundupan dan meningkatkan pendapatan negara. Pasalnya, ratusan pelabuhan yang tersebar membuat lemahnya pengawasan, sehingga aksi penyelundupan batu bara terjadi.
Diperkirakan 30-40 juta ton batu bara dikirim ke luar negeri secara ilegal setiap tahun.
(rna)