Manulife-Bank Victoria Luncurkan Produk Bancassurance

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 10:42 WIB
Manulife-Bank Victoria...
Manulife-Bank Victoria Luncurkan Produk Bancassurance
A A A
JAKARTA - PT Bank Victoria International Tbk menggandeng PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk memasarkan produk bancassurance.

Kerja sama ini ditandai dengan peluncuran VIP Lifestyle Protector. "Ini agar mereka memperoleh kenyamanan dan kemudahan mengakses layanan produk keuangan beraneka ragam melalui satu pintu, yakni Bank Victoria," kata Deputy CEO Bank Victoria Anthony Soewandy di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Kemitraan ini akan membantu meningkatkan pengembangan bisnis wealth management Bank Victoria. "Sekaligus mencapai tujuan kami untuk menawarkan solusi keuangan tepat untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.

CEO & Presiden Direktur Manulife Indonesia, Chris Bendl mengatakan, penandatanganan kesepakatan kerja sama strategis ini merefleksikan kombinasi kekuatan dua institusi keuangan dalam menciptakan peluang bisnis yang menjanjikan di masa depan.

Pihaknya terus memperluas jaringan distribusi melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga keuangan terkemuka seperti Bank Victoria.

"Kami yakin bahwa pengetahuan dan penguasaan pasar serta customer base yang dimiliki Bank Victoria akan membantu kami mengoptimalkan penjualan produk-produk asuransi jiwa," terangnya.

Dia menjelaskan, dengan membidik nasabah Bank Victoria yang ingin mengamankan sekaligus meningkatkan nilai kekayaan mereka, Manulife Indonesia menawarkan VIP Lifestyle Protector.

Chris menerangkan, VIP Lifestyle Protector merupakan solusi investasi tepat untuk masyarakat yang sudah mengetahui bagaimana mengidentifikasi produk asuransi bermuatan investasi sesuai yang dibutuhkan, namun masih ragu untuk memulai.

Chief of Partnership Business Officer Manulife Indonesia Hans De Waal menilai, banyak orang ragu berinvestasi secara lebih agresif karena takut dengan risiko pasar.

"Melalui VIP Lifestyle Protector, nasabah berkesempatan mendapatkan imbal hasil relatif agresi serta proteksi terhadap nilai pokok atau premi dasar secara utuh pada saat jatuh tempo," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)