Mengancam Produsen Lokal, KPPI Selidiki Produk Impor

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 02:02 WIB
Mengancam Produsen Lokal,...
Mengancam Produsen Lokal, KPPI Selidiki Produk Impor
A A A
SEMARANG - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap lunjakan volume barang impor yang bisa berdampak pada kerugian produsen lokal.

Berdasarkan data KPPI dalam 10 tahun terakhir, KPPI telah menagani tindakan pengamanan perdagangan (Safeguards) sebanyak 38 produk yang diajukan oleh sejumlah perusahaan lokal yang merasa dirugikan dengan banjirnya produk import.

Dari 38 produk tersebut pada saat ini terdapat 3 produk yang sedang dalam proses penyidikan dan telah direkomendasikan KPPI dan 13 produk yang dikenakan tindakan pengamanan perdagangan berupa pemberlakuakn Bea masuk tindakan pengamanan. Sementara sisaanya 10 produk dihentikan penyidikan, 9 produk tidak memenuhi persyaratan.

”Tiga produk yang kami rekomendasikan adalah Wire Rod I dan H Section dari baja dan Cated Paper,” kata Ketua KPPI Ernawati, saat melakukan sosialisasi safeguards di Semarang, Kamis (30/10/2014).

Disamping itu dari total 13 produk impor barang yang sudah dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) melalui keputusan menteri keuangan, terdapat 6 produk Import yang masih dikenakan TPP. Yakni lima produk dikenakan Bea Masuk Tindakan Keamanan (BMTK) yang terdiri dari Terpal Plastik, Benang Kapas, Kawat Bronjong, Casing dan Tubing serta Baja aluminium lapis seng.

“Sedangkan satu produk yakni tepung gandum kita dikenakan kuota,” katanya.

Dia mengatakan tugas KPPI adalah melakukan penyedikan atas permohonan dari produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh lonjakan volume barang impor yang sejenis. Hal ini dilakukan kata Dia, untuk melindungi produsen dalam negeri.

“Berdasarkan permohonan tersebut KPPI kemudian melakukan penyelidikan. Jika diperoleh bukti bahwa barang impor merupakan penyebab kerugian maka KPPI akan merekomendasikan agar pemerintah melakukan tindakan Safeguards berupa tambahan tarif bea masuk import atau pembatasan jumlah kuota,” jelasnya.

Kabid Perdagangan luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng Ratih Susyanti Sudamar mengungkapkan, pihaknya secara periodik melakukan pengawasan terhadap produk-produk impor.

“Tidak hanya pengawasan tetapi juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh produk import, seperti harus ada kode MD, berbahasa Indonesia, sehingga tidak semua produk bisa masuk,” ujarnya.

Dia menyebutkan, saat ini produk impor yang banyak masuk ke wilayah Jateng adalah makanan, minuman, dan buah-buahan serta sayur.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Istilah-istilah dalam...
Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis
Berita Terkini
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
10 menit yang lalu
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
10 menit yang lalu
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
27 menit yang lalu
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
27 menit yang lalu
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
47 menit yang lalu
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
1 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved