Mengancam Produsen Lokal, KPPI Selidiki Produk Impor
A
A
A
SEMARANG - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap lunjakan volume barang impor yang bisa berdampak pada kerugian produsen lokal.
Berdasarkan data KPPI dalam 10 tahun terakhir, KPPI telah menagani tindakan pengamanan perdagangan (Safeguards) sebanyak 38 produk yang diajukan oleh sejumlah perusahaan lokal yang merasa dirugikan dengan banjirnya produk import.
Dari 38 produk tersebut pada saat ini terdapat 3 produk yang sedang dalam proses penyidikan dan telah direkomendasikan KPPI dan 13 produk yang dikenakan tindakan pengamanan perdagangan berupa pemberlakuakn Bea masuk tindakan pengamanan. Sementara sisaanya 10 produk dihentikan penyidikan, 9 produk tidak memenuhi persyaratan.
”Tiga produk yang kami rekomendasikan adalah Wire Rod I dan H Section dari baja dan Cated Paper,” kata Ketua KPPI Ernawati, saat melakukan sosialisasi safeguards di Semarang, Kamis (30/10/2014).
Disamping itu dari total 13 produk impor barang yang sudah dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) melalui keputusan menteri keuangan, terdapat 6 produk Import yang masih dikenakan TPP. Yakni lima produk dikenakan Bea Masuk Tindakan Keamanan (BMTK) yang terdiri dari Terpal Plastik, Benang Kapas, Kawat Bronjong, Casing dan Tubing serta Baja aluminium lapis seng.
“Sedangkan satu produk yakni tepung gandum kita dikenakan kuota,” katanya.
Dia mengatakan tugas KPPI adalah melakukan penyedikan atas permohonan dari produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh lonjakan volume barang impor yang sejenis. Hal ini dilakukan kata Dia, untuk melindungi produsen dalam negeri.
“Berdasarkan permohonan tersebut KPPI kemudian melakukan penyelidikan. Jika diperoleh bukti bahwa barang impor merupakan penyebab kerugian maka KPPI akan merekomendasikan agar pemerintah melakukan tindakan Safeguards berupa tambahan tarif bea masuk import atau pembatasan jumlah kuota,” jelasnya.
Kabid Perdagangan luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng Ratih Susyanti Sudamar mengungkapkan, pihaknya secara periodik melakukan pengawasan terhadap produk-produk impor.
“Tidak hanya pengawasan tetapi juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh produk import, seperti harus ada kode MD, berbahasa Indonesia, sehingga tidak semua produk bisa masuk,” ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini produk impor yang banyak masuk ke wilayah Jateng adalah makanan, minuman, dan buah-buahan serta sayur.
Berdasarkan data KPPI dalam 10 tahun terakhir, KPPI telah menagani tindakan pengamanan perdagangan (Safeguards) sebanyak 38 produk yang diajukan oleh sejumlah perusahaan lokal yang merasa dirugikan dengan banjirnya produk import.
Dari 38 produk tersebut pada saat ini terdapat 3 produk yang sedang dalam proses penyidikan dan telah direkomendasikan KPPI dan 13 produk yang dikenakan tindakan pengamanan perdagangan berupa pemberlakuakn Bea masuk tindakan pengamanan. Sementara sisaanya 10 produk dihentikan penyidikan, 9 produk tidak memenuhi persyaratan.
”Tiga produk yang kami rekomendasikan adalah Wire Rod I dan H Section dari baja dan Cated Paper,” kata Ketua KPPI Ernawati, saat melakukan sosialisasi safeguards di Semarang, Kamis (30/10/2014).
Disamping itu dari total 13 produk impor barang yang sudah dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) melalui keputusan menteri keuangan, terdapat 6 produk Import yang masih dikenakan TPP. Yakni lima produk dikenakan Bea Masuk Tindakan Keamanan (BMTK) yang terdiri dari Terpal Plastik, Benang Kapas, Kawat Bronjong, Casing dan Tubing serta Baja aluminium lapis seng.
“Sedangkan satu produk yakni tepung gandum kita dikenakan kuota,” katanya.
Dia mengatakan tugas KPPI adalah melakukan penyedikan atas permohonan dari produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh lonjakan volume barang impor yang sejenis. Hal ini dilakukan kata Dia, untuk melindungi produsen dalam negeri.
“Berdasarkan permohonan tersebut KPPI kemudian melakukan penyelidikan. Jika diperoleh bukti bahwa barang impor merupakan penyebab kerugian maka KPPI akan merekomendasikan agar pemerintah melakukan tindakan Safeguards berupa tambahan tarif bea masuk import atau pembatasan jumlah kuota,” jelasnya.
Kabid Perdagangan luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng Ratih Susyanti Sudamar mengungkapkan, pihaknya secara periodik melakukan pengawasan terhadap produk-produk impor.
“Tidak hanya pengawasan tetapi juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh produk import, seperti harus ada kode MD, berbahasa Indonesia, sehingga tidak semua produk bisa masuk,” ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini produk impor yang banyak masuk ke wilayah Jateng adalah makanan, minuman, dan buah-buahan serta sayur.
(gpr)