BEI Perpanjang Suspensi Tiga Emiten
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perpanjangan pemberian sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek tiga emiten lantaran belum menyetorkan laporan keuangan dan pembayaran denda hingga batas akhir.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI Umi Kulsum mengatakan, ketiga emiten tersebut hingga batas akhir pelaporan pada 29 Oktober 2014 belum memenuhi kewajibannya.
Merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringkatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan yang dimaksud.
"Selanjutnya, mengacu pada ketentuan II.6.4, Bursa melakukan suspensi jika mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya atau telah menyampaikan, namun belum membayar denda," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI.
Adapun ketiga emiten yang mendapat sanksi suspensi tersebut, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) karena belum menyampaikan laporan keuangan tangah tahunan, PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) juga karena alasan yang sama ditambah belum membayar denda.
Bursa melakukan suspensi efek BLTA di seluruh pasar sejak 25 Januari 2012, DAVO juga di seluruh pasar sejak 9 Maret 2012, sedangkan TRUB dikenai suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2013.
"Atas dasar tersebut maka Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek BLTA, DAVO dan TRUB," ujar dia.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI Umi Kulsum mengatakan, ketiga emiten tersebut hingga batas akhir pelaporan pada 29 Oktober 2014 belum memenuhi kewajibannya.
Merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringkatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan yang dimaksud.
"Selanjutnya, mengacu pada ketentuan II.6.4, Bursa melakukan suspensi jika mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya atau telah menyampaikan, namun belum membayar denda," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI.
Adapun ketiga emiten yang mendapat sanksi suspensi tersebut, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) karena belum menyampaikan laporan keuangan tangah tahunan, PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) juga karena alasan yang sama ditambah belum membayar denda.
Bursa melakukan suspensi efek BLTA di seluruh pasar sejak 25 Januari 2012, DAVO juga di seluruh pasar sejak 9 Maret 2012, sedangkan TRUB dikenai suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2013.
"Atas dasar tersebut maka Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek BLTA, DAVO dan TRUB," ujar dia.
(rna)