Pajak Eksplorasi Migas Akan Dibenahi

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:35 WIB
Pajak Eksplorasi Migas...
Pajak Eksplorasi Migas Akan Dibenahi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan membenahi pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di masa eksplorasi minyak dan gas bumi (migas).

Hal itu lantaran PBB eksplorasi justru menghambat penerimaan negara karena justru penerimaan negara yang besar disaat eksploitasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pembenahan PBB ekplorasi ini akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu lantaran Kemenkeu yang mempunyai kewenangan terkait pajak eksplorasi.

"Saya ingin duduk bersama dengan Menteri Keuangan untuk merekonsiliasi agar penerimaan negara proporsional. Orientasi kita sama tapi caranya saja yang harus dibicarakan lagi," katanya di Kememterian ESDM, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Sudirman mengartikan bahwa kesamaan orientasi kedua lembaga ini adalah meningkatkan penerimaan negara di sektor ESDM. Namun, yang dilakukan justru salah.
"Memang pengenaan pajak di masa eksplorasi bisa meningkatkan penerimaan negara, tapi tidak sebanding dengan penerimaan negara setelah eksplorasi," ujarnya.

Menurut dia, di tahun-tahun belakangan ini kegiatan eksplorasi tidak optimal. Hal itu tidak berbanding lurus dengan jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Ini akan menjadi satu titik perhatian untuk mendorong terhambatnya eksplorasi belakangan ini," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Petroleum Associaton (IPA) Lukman Mahfoedz meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan fiskal pengenaan PBB dalam kegiatan eksplorasi hulu migas.

Dia menilai, pengenaan PBB tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah menggiatkan aktivitas ekplorasi di tanah air.

Lukman mengatakan, hitungan dan pengenaan PBB tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79/2010.

Aturan itu menyatakan perusahaan-perusahaan migas harus membayar PBB dengan memperhitungkan seluruh luas wilyah kerja (wk) lepas pantai walaupun belum dimanfaatkan seluruhnya.

"Ukuran dan besaran blok eksplorasi hingga ribuan kilometer persegi. Bahkan ada yang lebih luas dari pulau sekitar," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)