Pajak Eksplorasi Migas Akan Dibenahi

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:35 WIB
Pajak Eksplorasi Migas...
Pajak Eksplorasi Migas Akan Dibenahi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan membenahi pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di masa eksplorasi minyak dan gas bumi (migas).

Hal itu lantaran PBB eksplorasi justru menghambat penerimaan negara karena justru penerimaan negara yang besar disaat eksploitasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pembenahan PBB ekplorasi ini akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu lantaran Kemenkeu yang mempunyai kewenangan terkait pajak eksplorasi.

"Saya ingin duduk bersama dengan Menteri Keuangan untuk merekonsiliasi agar penerimaan negara proporsional. Orientasi kita sama tapi caranya saja yang harus dibicarakan lagi," katanya di Kememterian ESDM, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Sudirman mengartikan bahwa kesamaan orientasi kedua lembaga ini adalah meningkatkan penerimaan negara di sektor ESDM. Namun, yang dilakukan justru salah.
"Memang pengenaan pajak di masa eksplorasi bisa meningkatkan penerimaan negara, tapi tidak sebanding dengan penerimaan negara setelah eksplorasi," ujarnya.

Menurut dia, di tahun-tahun belakangan ini kegiatan eksplorasi tidak optimal. Hal itu tidak berbanding lurus dengan jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Ini akan menjadi satu titik perhatian untuk mendorong terhambatnya eksplorasi belakangan ini," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Petroleum Associaton (IPA) Lukman Mahfoedz meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan fiskal pengenaan PBB dalam kegiatan eksplorasi hulu migas.

Dia menilai, pengenaan PBB tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah menggiatkan aktivitas ekplorasi di tanah air.

Lukman mengatakan, hitungan dan pengenaan PBB tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79/2010.

Aturan itu menyatakan perusahaan-perusahaan migas harus membayar PBB dengan memperhitungkan seluruh luas wilyah kerja (wk) lepas pantai walaupun belum dimanfaatkan seluruhnya.

"Ukuran dan besaran blok eksplorasi hingga ribuan kilometer persegi. Bahkan ada yang lebih luas dari pulau sekitar," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Pastikan Keselamatan Kerja dalam Kegiatan Eksplorasi
Pengganti SKK Migas,...
Pengganti SKK Migas, BUMN dan Lembaga Khusus Bisa Kelola Migas
SKK Migas Patok Dana...
SKK Migas Patok Dana Investasi 12,3 Miliar Dolar AS di 2021
Sedotan Migas Makin...
Sedotan Migas Makin Kering, Pengusaha: Indonesia Tak Lagi Menarik
Pertamina Tuntaskan...
Pertamina Tuntaskan Survei Seismik 3D Kepuh Percepat Kegiatan Eksplorasi
Bidik Produksi 1 Juta...
Bidik Produksi 1 Juta Barel Minyak, Eksplorasi Harus Digiatkan
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
1 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved