Perda Ketenagakerjaan Sudah Libatkan Pentolan Serikat Buruh
A
A
A
BANDUNG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Hening Widiatmoko menegaskan, proses pembuatan naskah akademik untuk penerbitan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan telah dilakukan satu tahun lalu.
"Naskah akademiknya pun dibuat oleh konsultan independen dari perguruan tinggi terkemuka di Jabar. Jadi sudah berdasarkan pertimbangan akademik yang cukup matang," katanya.
Bahkan, kata dia, pentolan-pentolan serikat pekerja besar seperti KSPSI, SPN, dan lain-lain diundang dan dilibatkan pada saat uji publiknya. Hal ini dilakukan untuk menghindari gejolak pada saatnya sudah ditetapkan jadi perda.
"Sudah cukup jelas saya rasa. Para buruh sudah diwakili oleh pentolan-pentolan perwakilan serikat pekerja. Semua pihak harus menyadari bahwa kami sudah berupaya agar penerbitan perda ini tidak merugikan pihak manapun," tuturnya. Jumat (31/10/2014).
Pada saat masuk pembahasan pansus DPRD pun, kata dia, sempat ada sedikit revisi pada pembahasaan. Setelah diberikan penjelasan lebih detail lagi, akhirnya revisi lebih kepada penghalusan bahasa.
"Ada beberapa pasal yang pembahasaannya lebih diperhalus agar dapat dicerna secara langsung oleh masyarakat luas," katanya.
Dia menjelaskan, perda tersebut dirasa sudah pro terhadap kepentingan buruh. Sebab, di dalamnya memuat hal yang mengenai orang yang belum bekerja, penyedia asisten rumah tangga, rumah singgah bagi buruh yang terlantar, dan lain-lain.
"Di dalamnya ada juga muatan tentang pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi para tenaga kerja," sebutnya.
Dia mengimbau, jangan melihat perda ini akan merugikan salah satu pihak. Sebab, untuk membuat perda ini membutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Karenanya harus dipahami dan dipelajari terlebih dahulu secara terperinci mengenai apa yang ada di dalam perda ini.
"Saat ini sedang dalam proses konsultasi ke kemendagri untuk dijadikan lembaran daerah. Untuk kemudian diterbitkan pergubnya maksimal akhir Januari 2015. Sebab ada penyebutan dalam salah satu pasal bahwa pergubnya dibuat selambat-lambatnya enam bulan setelah ditetapkan. Adapun perda tersebut ditetapkan pada 24 Juli 2014," paparnya.
"Naskah akademiknya pun dibuat oleh konsultan independen dari perguruan tinggi terkemuka di Jabar. Jadi sudah berdasarkan pertimbangan akademik yang cukup matang," katanya.
Bahkan, kata dia, pentolan-pentolan serikat pekerja besar seperti KSPSI, SPN, dan lain-lain diundang dan dilibatkan pada saat uji publiknya. Hal ini dilakukan untuk menghindari gejolak pada saatnya sudah ditetapkan jadi perda.
"Sudah cukup jelas saya rasa. Para buruh sudah diwakili oleh pentolan-pentolan perwakilan serikat pekerja. Semua pihak harus menyadari bahwa kami sudah berupaya agar penerbitan perda ini tidak merugikan pihak manapun," tuturnya. Jumat (31/10/2014).
Pada saat masuk pembahasan pansus DPRD pun, kata dia, sempat ada sedikit revisi pada pembahasaan. Setelah diberikan penjelasan lebih detail lagi, akhirnya revisi lebih kepada penghalusan bahasa.
"Ada beberapa pasal yang pembahasaannya lebih diperhalus agar dapat dicerna secara langsung oleh masyarakat luas," katanya.
Dia menjelaskan, perda tersebut dirasa sudah pro terhadap kepentingan buruh. Sebab, di dalamnya memuat hal yang mengenai orang yang belum bekerja, penyedia asisten rumah tangga, rumah singgah bagi buruh yang terlantar, dan lain-lain.
"Di dalamnya ada juga muatan tentang pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi para tenaga kerja," sebutnya.
Dia mengimbau, jangan melihat perda ini akan merugikan salah satu pihak. Sebab, untuk membuat perda ini membutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Karenanya harus dipahami dan dipelajari terlebih dahulu secara terperinci mengenai apa yang ada di dalam perda ini.
"Saat ini sedang dalam proses konsultasi ke kemendagri untuk dijadikan lembaran daerah. Untuk kemudian diterbitkan pergubnya maksimal akhir Januari 2015. Sebab ada penyebutan dalam salah satu pasal bahwa pergubnya dibuat selambat-lambatnya enam bulan setelah ditetapkan. Adapun perda tersebut ditetapkan pada 24 Juli 2014," paparnya.
(gpr)