Perda Ketenagakerjaan Sudah Libatkan Pentolan Serikat Buruh

Sabtu, 01 November 2014 - 03:03 WIB
Perda Ketenagakerjaan...
Perda Ketenagakerjaan Sudah Libatkan Pentolan Serikat Buruh
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Hening Widiatmoko menegaskan, proses pembuatan naskah akademik untuk penerbitan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan telah dilakukan satu tahun lalu.

"Naskah akademiknya pun dibuat oleh konsultan independen dari perguruan tinggi terkemuka di Jabar. Jadi sudah berdasarkan pertimbangan akademik yang cukup matang," katanya.

Bahkan, kata dia, pentolan-pentolan serikat pekerja besar seperti KSPSI, SPN, dan lain-lain diundang dan dilibatkan pada saat uji publiknya. Hal ini dilakukan untuk menghindari gejolak pada saatnya sudah ditetapkan jadi perda.

"Sudah cukup jelas saya rasa. Para buruh sudah diwakili oleh pentolan-pentolan perwakilan serikat pekerja. Semua pihak harus menyadari bahwa kami sudah berupaya agar penerbitan perda ini tidak merugikan pihak manapun," tuturnya. Jumat (31/10/2014).

Pada saat masuk pembahasan pansus DPRD pun, kata dia, sempat ada sedikit revisi pada pembahasaan. Setelah diberikan penjelasan lebih detail lagi, akhirnya revisi lebih kepada penghalusan bahasa.

"Ada beberapa pasal yang pembahasaannya lebih diperhalus agar dapat dicerna secara langsung oleh masyarakat luas," katanya.

Dia menjelaskan, perda tersebut dirasa sudah pro terhadap kepentingan buruh. Sebab, di dalamnya memuat hal yang mengenai orang yang belum bekerja, penyedia asisten rumah tangga, rumah singgah bagi buruh yang terlantar, dan lain-lain.

"Di dalamnya ada juga muatan tentang pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi para tenaga kerja," sebutnya.

Dia mengimbau, jangan melihat perda ini akan merugikan salah satu pihak. Sebab, untuk membuat perda ini membutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Karenanya harus dipahami dan dipelajari terlebih dahulu secara terperinci mengenai apa yang ada di dalam perda ini.

"Saat ini sedang dalam proses konsultasi ke kemendagri untuk dijadikan lembaran daerah. Untuk kemudian diterbitkan pergubnya maksimal akhir Januari 2015. Sebab ada penyebutan dalam salah satu pasal bahwa pergubnya dibuat selambat-lambatnya enam bulan setelah ditetapkan. Adapun perda tersebut ditetapkan pada 24 Juli 2014," paparnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
19 menit yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
1 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
1 jam yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
1 jam yang lalu
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
4 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved