Pemerintah Terapkan Standar Pelayanan Minimum KA
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) kereta api (KA).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 47 tahun 2014 tentang pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan kereta api.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, aturan tersebut melengkapi SPM yang telah diatur dalam Peraturan Menteri No 9 tahun 2011.
"Aturan ini melengkapi dari aturan yang ada sebelumnya, berupa penambahan empat butir baru antara lain pemberian kompensasi keterlambatan kedatangan bagi penumpang angkutan perkotaan dan angkutan antar kota serta pelatihan simulasi evakuasi dalam keadaan darurat kepada masyarakat," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Selain itu, SPM di stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding dan fasilitas kesehatan. Sementara untuk SPM di dalam perjalanan KA perkotaan maupun kereta api antar kota ditambahkan pengatur sirkulasi udara yang dilengkapi dengan alat pengukur suhu ruangan pada setiap kereta serta informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.
"Diharapkan berlakunya penerapan SPM ini masyarakat bisa lebih mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api," ucapnya.
Kompensasi keterlambatan perjalanan berjadwal KA perkotaan akan ditanggung pihak operator dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI), antara lain keterlambatan tiga puluh menit sampai dengan satu jam mendapatkan formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana.
Begitupun keterlambatan melebihi satu jam wajib diberikan pengembalian tiket 100% bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.
Sementara, keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari KA antar kota pada stasiun keberangkatan, maka setiap penumpang mendapatkan kompensasi yang terdiri atas keterlambatan lebih dari tiga jam wajib diberikan makanan dan minuman ringan.
Selanjutnya, lima jam setelah kompensasi pertama diberikan, maka kompensasi berikutnya berupa makanan maupun minuman kembali diberikan dengan kelipatan berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 47 tahun 2014 tentang pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan kereta api.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, aturan tersebut melengkapi SPM yang telah diatur dalam Peraturan Menteri No 9 tahun 2011.
"Aturan ini melengkapi dari aturan yang ada sebelumnya, berupa penambahan empat butir baru antara lain pemberian kompensasi keterlambatan kedatangan bagi penumpang angkutan perkotaan dan angkutan antar kota serta pelatihan simulasi evakuasi dalam keadaan darurat kepada masyarakat," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Selain itu, SPM di stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding dan fasilitas kesehatan. Sementara untuk SPM di dalam perjalanan KA perkotaan maupun kereta api antar kota ditambahkan pengatur sirkulasi udara yang dilengkapi dengan alat pengukur suhu ruangan pada setiap kereta serta informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.
"Diharapkan berlakunya penerapan SPM ini masyarakat bisa lebih mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api," ucapnya.
Kompensasi keterlambatan perjalanan berjadwal KA perkotaan akan ditanggung pihak operator dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI), antara lain keterlambatan tiga puluh menit sampai dengan satu jam mendapatkan formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana.
Begitupun keterlambatan melebihi satu jam wajib diberikan pengembalian tiket 100% bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.
Sementara, keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari KA antar kota pada stasiun keberangkatan, maka setiap penumpang mendapatkan kompensasi yang terdiri atas keterlambatan lebih dari tiga jam wajib diberikan makanan dan minuman ringan.
Selanjutnya, lima jam setelah kompensasi pertama diberikan, maka kompensasi berikutnya berupa makanan maupun minuman kembali diberikan dengan kelipatan berlaku.
(dmd)