Risma Putuskan UMK Surabaya Setelah DKI Jakarta
Selasa, 04 November 2014 - 21:17 WIB
Risma Putuskan UMK Surabaya Setelah DKI Jakarta
A
A
A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini enggan untuk menemui kaum buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kot (UMK) di depan Balai Kota Surabaya.
Risma, panggilan Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan UMK dari DKI Jakarta. Pasalnya, UMK Surabaya tidak boleh melebihi ibukota tersebut.
“Sebenarnya kalau soal UMK, Surabaya tidak bisa dibandingkan dengan Sidoarjo ataupun Gresik. Barang-barang yang ada di Surabaya, harganya lebih murah dibanding kedua kota itu,” katanya, Selasa (4/11/2014).
Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengungkapkan, pihaknya belum mengusulkan UMK Surabaya 2015 karena ada surat edaran Gubernur Jatim bernomor 560/20059/031/2014.
Dalam surat tersebut, ada tiga poin penting yang diubah. Yakni, yang awalnya sewa kamar kos, diubah menjadi kontrak rumah sederhana. Kemudian harga listrik saat ini dipatok Rp120.000 dan tambahan transportasi Pulang Pergi (PP).
Dengan penghitungan ini, maka UMK Surabaya naik 30%. “Dalam menentukan upah, saya tak ingin membuat perusahaan-perusahaan di Surabaya menjadi bangkrut,” ujarnya.
Risma, panggilan Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan UMK dari DKI Jakarta. Pasalnya, UMK Surabaya tidak boleh melebihi ibukota tersebut.
“Sebenarnya kalau soal UMK, Surabaya tidak bisa dibandingkan dengan Sidoarjo ataupun Gresik. Barang-barang yang ada di Surabaya, harganya lebih murah dibanding kedua kota itu,” katanya, Selasa (4/11/2014).
Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengungkapkan, pihaknya belum mengusulkan UMK Surabaya 2015 karena ada surat edaran Gubernur Jatim bernomor 560/20059/031/2014.
Dalam surat tersebut, ada tiga poin penting yang diubah. Yakni, yang awalnya sewa kamar kos, diubah menjadi kontrak rumah sederhana. Kemudian harga listrik saat ini dipatok Rp120.000 dan tambahan transportasi Pulang Pergi (PP).
Dengan penghitungan ini, maka UMK Surabaya naik 30%. “Dalam menentukan upah, saya tak ingin membuat perusahaan-perusahaan di Surabaya menjadi bangkrut,” ujarnya.
(gpr)
Lihat Juga :