Ini Hasil Rakor Penegakan Hukum di Laut

Rabu, 05 November 2014 - 17:19 WIB
Ini Hasil Rakor Penegakan Hukum di Laut
Ini Hasil Rakor Penegakan Hukum di Laut
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh instansi yang berhubungan dengan kelautan, seperti TNI Angkatan Laut.

Menko bidang Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, rakor tersebut menyepakati langkah-langkah penanganan kegiatan penangkapan ikan di laut.

Pertama, dengan membuka data izin kapa-kapal perikanan yang melintasi laut Indonesia.

"Kita selesai rakor penegakan hukum di laut berkaitan dengan hal-hal upaya menyempurnakan, menyingkronkan, program kegiatan penanganan ikan di laut. Langkah yang diambil, pertama diputuskan untuk membuka data izin kapal ikan di Indonesia yang jumlahnya 5.300," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Langkah kedua, dengan mengambil kebijakan moratorium pemberian izin kapal-kapal ikan untuk dievaluasi sampai akhir Desember.

"Dengan demikian, kita sudah bisa mengambil kebijakan baru berkaitan dengan perizinan baru kapal-kapal ikan di Indonesia," tambah dia.

Langkah ketiga, pelarangan transhipment di laut. Dan langkah keempat, KKP juga akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) perikanan dari Rp250 miliar di 2014 menjadi Rp1,5 triliun di akhir 2015.

"Karena itu, peraturan pemerintah yang berkaitan dengan PNBP di KKP akan direvisi, dan segera dalam waktu satu bulan. Sehingga bisa ditandatangani oleh Bapak Presiden," jelasnya.

Sementara, berkaitan dengan vessel monitoring system (VMS), lanjutnya, diputuskan bahwa VMS dari kapal-kapal yang mendapat izin secara legal harus beroperasi selama 24 jam non stop.

"Maka, kapal ikan yang matikan harus segera laporkan diri. Kalau tidak akan diambil tindakan yang VMS nya mati dalam 1x24 jam," tegas Indroyono.

Pihanya segera berkoordinasi dengan Menkopolhukam untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk pembentukan Bakamla.

Sedangkan untuk illegal fishing, telah diinventarisir kapal-kapal TNI AL, dan Polri untuk mendata kekurangan logistik. Sehingga kapal-kapal yang ada tersebut dapat beroperasi secara maksimal.

"Dibentuk satgas untuk menangani ini, menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang baru berkaitan PNBP sektor KKP. Revisi Peraturan Menteri (Permen) yang baru berkaitan dengan VMS atau yang lain," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6560 seconds (0.1#10.140)