Banding Anak Usaha Asian Agri Ditolak Pengadilan

Rabu, 05 November 2014 - 20:07 WIB
Banding Anak Usaha Asian...
Banding Anak Usaha Asian Agri Ditolak Pengadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan yang menangani kasus hukum pajak membacakan putusan terkait sengketa pajak yang diajukan oleh dua perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding yang diajukan oleh kedua anak usaha Asian Agri Grup tersebut dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal dari Pasal 2 e UU Tata Usaha Negara.

Menurut Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, dua anak usaha tersebut merupakan bagian dari 14 anak usaha Asian Agri Grup yang mengajukan banding ke pengadilan pajak.

"Dengan putusan ini, kedua anak usaha Asian Agri Grup tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp78,5 miliar ke Negara," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2014).

Terhadap sengketa ini Djangkung juga memiliki pendapat yang berbeda dengan dua hakim lainnya, yang menolak permohonan banding kedua anak perusahaan Asian Agri Group tersebut.

Menurut Djangkung, permohonan banding telah memenuhi ketentuan pasal 27 UU no 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 28 2007.

"Surat banding memenuhi peryaratan umum formal sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi," tegas Djangkung.

Ia juga mengatakan, terbanding tidak konsisten memproses keberatan pemohon dengan tidak menerapkan pasal 2 huruf e dan mengakui keberatan memenuhi formal sehingga terbanding terbitkan surat keberatan a quo.

"Perbedaan pendapat juga didasarkan oleh pendapat beberapa ahli salah satunya pendapat hukum Profesor Gunadi, Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia, tujuan hukum pajak adalah bukan untuk mempidana orang tetapi lebih pada upaya untuk mengumpulkan uang untuk mengisi pundi-pundi APBN dari sektor pajak yang akan digunakan untuk pembangunan," ujar dia.

Terakhir, Djangkung mengatakan, tujuan hukum pajak juga bukan semata-mata untuk kepastian hukum saja, namun juga untuk memenuhi rasa keadilan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)