OJK Siap Kembangkan Industri Keuangan Syariah di ASEAN
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengembangkan industri keuangan syariah di kawasan ASEAN. Pihak otoritas terus mengembangkan aturan syariah di industri berupa fatwa dan sosialisasi kepada berbagai pihak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan rencana pengembangan industri keuangan syariah merupakan keniscayaan dan hanya tinggal menunggu waktu. Pengembangan dapat diawali dengan kerjasama penyelarasan aturan antar negara yang menggunakan nilai syariah. Hal ini akan memudahkan apabila dilakukan transaksi antar negara.
"Kerjasama antar negara ASEAN bisa diwujudkan. Namun belum ada pembicaraan detil. Sehingga fokus kita masih pengembangan di dalam negeri," ujar Muliaman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dia mengatakan terdapat tiga area yang akan dikembangkan untuk industri keuangan syariah. Pertama ialah memperluas akses keuangan ke masyarakat kecil dengan desain produk mikro.
Kedua ialah menjadikan industri syariah semakin menarik bagi kelas menengah, sehingga membutuhkan variasi produk. Sementara yanh ketiga ialah industri keuangan syariah harus mampu mendukung pembiayaan sektor infrastruktur. "Sehingga ruang industri keuangan syariah untuk tumbuh dan berkembang masih besar," ujarnya.
Namun untuk itu terlebih dahulu diperlukan syariah compliance yang harus terjaga. Sehingga di satu sisi bisnis akan tetap jalan tapi juga harus jelas dasar aturannya. OJK menggandeng Dewan Syariah Nasional MUI dalam mengembangkan jasa keuangan dengan prinsip syariah. Kerja sama juga dilakukan untuk mendukung perlindungan yang terintegrasi sekaligus meningkatkan literasi jasa keuangan syariah.
"DSN MUI sudah mengeluarkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah. Terdapat 67 fatwa di sektor perbankan, 14 fatwa untuk sektor pasar modal syariah, 6 fatwa di asuransi syariah, 4 di gadai syariah, 2 fatwa penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah, dan 2 terkait akutansi keuangan syariah," jelasnya.
Dia mengatakan industri keuangan syariah berkembang semakin cepat dan canggih. Sehingga dibutuhkan infrastruktur yang memadai dan sinergi peran berbagai pihak di semua level. Karena itu dibutuhkan pengawasan mulai dari para akuntan, pakar hukum, MUI, dan OJK.
"OJK memprediksi industri keuangan syariah akan berkembang lebih besar, maka legalitas dari fatwa sangat penting. Dan sosialisasinya akan dilakukan secepatnya kepada berbagai pihak. Investor membutuhkan kepastian aturan," katanya.
Sosialisasi akan dilakukan kepada penegak hukum seperti pengadilan agama dan Mahkamah Agung untuk hukum produk keuangan syariah. Hal ini penting karena saat ada sengketa, maka penyelesaiannya oleh pengadilan agama sehingga hakim agama juga harus paham.
Maka dari itu diskusi termasuk dengan kamar hakim agung MA terkait peran hakim dalam kasus keuangan syariah terus dilakukan OJK. Sehingga ada kepastian hukum terhadap produk keuangan syariah yang menjadi pertimbangan penting bagi pengguna.
Lebih lanjut OJK juga sudah melakukan MoU dengan MA untuk melakukan sosialisasi ke daerah-daerah mengenai hukum keuangan syariah ke hakim pengadilan tinggi.
Infrastruktur lain adalah arbiterase syariah. Meski sudah ada, dia menilai arbiterase syariah masih perlu ditata dan didukung SDM berkualitas. Dukungan akuntan juga perlu, apalagi fatwanya pun sudah ada.
"Perkembangan yang makin maju membuat kita harus melihat lebih dalam. Termasuk pembinaan dan pengembangan ahli syariah," ujarnya.
OJK juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah misalnya BPD syariah jadi pusat pembinaan lembaga keuangan syariah daerah. Sehingga sinergi dan penetrasi keuangan jadi lebih besar, financial inclusion yang dicita-citakan juga terwujud.
Edukasi juga perlu jadi perhatian. Makin banyak nasabah, investor dan pemegang polis, maka harus dilindungi dengan pengetahuan proteksi hukum. OJK ingin ajak MUI daerah untuk bekeja sama.
"Sudah saatnya sinergi dengan pendekatan bottom up termasuk untuk pengawasan dan pembinaan dengan melibatkan pimpinan, pelaku, akademisi, dan ulama daerah sehingga ada inisiatif daerah membuat sosialisasi sesuai kebutuhan,"tuturnya.
Industri jasa keuangan syariah terus tumbuh positif meskipun pangsa pasar terhadap industri keuangan nasional masih minim. Hingga kuartal tiga tahun ini tercatat perbankan syariah tercatat sebesar 4,9%, NAB Reksa Dana Syariah sebesar 4,5%, untuk Sukuk 3,2%, dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah sebesar 3,1%.
Sementara Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional KH Ma'ruf Amin mengatakan tidak boleh membiarkan satu hal tanpa kejelasan hukum. Selain memberi fatwa kesesuaian syariah pada produk keuangan, ada juga pengawasan pelaksanaan melalui dewan syariah di lembaga keuangan untuk menjamin proses yang berjalan tetap sesuai syariah.
"Masyarakat harus tahu pengawalan DSN seperti itu. Maka proses ini juga berkaitan dengan OJK. Karena itu kerja sama jadi keharusan," kata Ma'ruf dalam kesempatan yang sama.
Dia menilai masih perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai keuangan syariah. Sistem keuangan syariah saat ini sudah jadi sistem nasional, dari sebelumnya banyak melalui hubungan personal dan sekarang dilembagakan.
DSN mendorong masyrakat untuk melakukan transaksi keuangan syariah lewat institusi untuk mengurangi potensi bahaya sebab tidak ada wanprestasi dan tidak ada proteksi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan rencana pengembangan industri keuangan syariah merupakan keniscayaan dan hanya tinggal menunggu waktu. Pengembangan dapat diawali dengan kerjasama penyelarasan aturan antar negara yang menggunakan nilai syariah. Hal ini akan memudahkan apabila dilakukan transaksi antar negara.
"Kerjasama antar negara ASEAN bisa diwujudkan. Namun belum ada pembicaraan detil. Sehingga fokus kita masih pengembangan di dalam negeri," ujar Muliaman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dia mengatakan terdapat tiga area yang akan dikembangkan untuk industri keuangan syariah. Pertama ialah memperluas akses keuangan ke masyarakat kecil dengan desain produk mikro.
Kedua ialah menjadikan industri syariah semakin menarik bagi kelas menengah, sehingga membutuhkan variasi produk. Sementara yanh ketiga ialah industri keuangan syariah harus mampu mendukung pembiayaan sektor infrastruktur. "Sehingga ruang industri keuangan syariah untuk tumbuh dan berkembang masih besar," ujarnya.
Namun untuk itu terlebih dahulu diperlukan syariah compliance yang harus terjaga. Sehingga di satu sisi bisnis akan tetap jalan tapi juga harus jelas dasar aturannya. OJK menggandeng Dewan Syariah Nasional MUI dalam mengembangkan jasa keuangan dengan prinsip syariah. Kerja sama juga dilakukan untuk mendukung perlindungan yang terintegrasi sekaligus meningkatkan literasi jasa keuangan syariah.
"DSN MUI sudah mengeluarkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah. Terdapat 67 fatwa di sektor perbankan, 14 fatwa untuk sektor pasar modal syariah, 6 fatwa di asuransi syariah, 4 di gadai syariah, 2 fatwa penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah, dan 2 terkait akutansi keuangan syariah," jelasnya.
Dia mengatakan industri keuangan syariah berkembang semakin cepat dan canggih. Sehingga dibutuhkan infrastruktur yang memadai dan sinergi peran berbagai pihak di semua level. Karena itu dibutuhkan pengawasan mulai dari para akuntan, pakar hukum, MUI, dan OJK.
"OJK memprediksi industri keuangan syariah akan berkembang lebih besar, maka legalitas dari fatwa sangat penting. Dan sosialisasinya akan dilakukan secepatnya kepada berbagai pihak. Investor membutuhkan kepastian aturan," katanya.
Sosialisasi akan dilakukan kepada penegak hukum seperti pengadilan agama dan Mahkamah Agung untuk hukum produk keuangan syariah. Hal ini penting karena saat ada sengketa, maka penyelesaiannya oleh pengadilan agama sehingga hakim agama juga harus paham.
Maka dari itu diskusi termasuk dengan kamar hakim agung MA terkait peran hakim dalam kasus keuangan syariah terus dilakukan OJK. Sehingga ada kepastian hukum terhadap produk keuangan syariah yang menjadi pertimbangan penting bagi pengguna.
Lebih lanjut OJK juga sudah melakukan MoU dengan MA untuk melakukan sosialisasi ke daerah-daerah mengenai hukum keuangan syariah ke hakim pengadilan tinggi.
Infrastruktur lain adalah arbiterase syariah. Meski sudah ada, dia menilai arbiterase syariah masih perlu ditata dan didukung SDM berkualitas. Dukungan akuntan juga perlu, apalagi fatwanya pun sudah ada.
"Perkembangan yang makin maju membuat kita harus melihat lebih dalam. Termasuk pembinaan dan pengembangan ahli syariah," ujarnya.
OJK juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah misalnya BPD syariah jadi pusat pembinaan lembaga keuangan syariah daerah. Sehingga sinergi dan penetrasi keuangan jadi lebih besar, financial inclusion yang dicita-citakan juga terwujud.
Edukasi juga perlu jadi perhatian. Makin banyak nasabah, investor dan pemegang polis, maka harus dilindungi dengan pengetahuan proteksi hukum. OJK ingin ajak MUI daerah untuk bekeja sama.
"Sudah saatnya sinergi dengan pendekatan bottom up termasuk untuk pengawasan dan pembinaan dengan melibatkan pimpinan, pelaku, akademisi, dan ulama daerah sehingga ada inisiatif daerah membuat sosialisasi sesuai kebutuhan,"tuturnya.
Industri jasa keuangan syariah terus tumbuh positif meskipun pangsa pasar terhadap industri keuangan nasional masih minim. Hingga kuartal tiga tahun ini tercatat perbankan syariah tercatat sebesar 4,9%, NAB Reksa Dana Syariah sebesar 4,5%, untuk Sukuk 3,2%, dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah sebesar 3,1%.
Sementara Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional KH Ma'ruf Amin mengatakan tidak boleh membiarkan satu hal tanpa kejelasan hukum. Selain memberi fatwa kesesuaian syariah pada produk keuangan, ada juga pengawasan pelaksanaan melalui dewan syariah di lembaga keuangan untuk menjamin proses yang berjalan tetap sesuai syariah.
"Masyarakat harus tahu pengawalan DSN seperti itu. Maka proses ini juga berkaitan dengan OJK. Karena itu kerja sama jadi keharusan," kata Ma'ruf dalam kesempatan yang sama.
Dia menilai masih perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai keuangan syariah. Sistem keuangan syariah saat ini sudah jadi sistem nasional, dari sebelumnya banyak melalui hubungan personal dan sekarang dilembagakan.
DSN mendorong masyrakat untuk melakukan transaksi keuangan syariah lewat institusi untuk mengurangi potensi bahaya sebab tidak ada wanprestasi dan tidak ada proteksi.
(gpr)