ESDM Segera Putuskan Kontrak Tambang yang Akan Habis

Jum'at, 14 November 2014 - 19:11 WIB
ESDM Segera Putuskan...
ESDM Segera Putuskan Kontrak Tambang yang Akan Habis
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan segera memutuskan masa kontrak pertambangan yang akan berakhir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, segera memutuskan kontrak-kontrak pertambangan yang akan berakhir, apakah diperpanjang atau diberhentikan.

"Sektor mineral dan batu bara, kita ingin segera memutuskan kejelasan kontrak-kontrak pertambangan yang mau habis," ujar Sudirman di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Sudirman meyakini bahwa pelaku usaha pertambangan menginginkan kepastian dan konsistensi pemerintah dalam merealisasikan kebijakan.

"Pemerintah yakin betul yang diperlukan pengusaha adalah kepastian dan konsistensi. Jadi kalau ada konsistensi, pengusaha akan menyesuaikan," tuturnya.

Sementara, terkait kontrak pertambangan besar, Sudirman mengemukakan, kementerian akan meninjau ulang klausul kontrak tersebut.

"Pengusaha pastinya ingin mendapatkan benefit lebih, begitu juga pemerintah," ucapnya.

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan, amandemen kontrak pertambangan yang sudah ditandatangani perusahaan tambang pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) masih bisa untuk diubah.

Pasalnya dalam amandemen kontrak pertambangan tercantum klausul renegosiasi apabila ada perubahan kebijakan pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, penandatangan amandemen kontrak merupakan kesepakatan para pihak yakni pemerintah dan pelaku usaha.

Renegosiasi terjadi setelah ada kesepakatan kedua belah pihak itu. Menurutnya, renegosiasi akan terjadi apabila ada perubahan kebijakan pemerintah, misalnya terjadi revisi UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, mekanisme proses renegosiasi tetap sama, yakni pemerintah terlebih dahulu menyampaikan kepada pelaku usaha. Dia bilang pelaku usaha memiliki hak untuk menolak renegosiasi.

Seperti diketahui, diakhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pada 14 Oktober 2014 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang divestasi saham perusahan pertambangan asing.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BUMA Australia Raih...
BUMA Australia Raih Perpanjangan Kontrak Tambang Blackwater hingga 2030
BUMA Australia Peroleh...
BUMA Australia Peroleh Kontrak Jasa Tambang Saraji Senilai Rp598,7 Miliar
DOID Raih Kontrak Tambang...
DOID Raih Kontrak Tambang Baru di Australia Rp3,22 Triliun
Respons Freeport Indonesia...
Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
Freeport Minta Perpanjangan...
Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
1 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
1 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
1 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved