ESDM Segera Putuskan Kontrak Tambang yang Akan Habis

Jum'at, 14 November 2014 - 19:11 WIB
ESDM Segera Putuskan Kontrak Tambang yang Akan Habis
ESDM Segera Putuskan Kontrak Tambang yang Akan Habis
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan segera memutuskan masa kontrak pertambangan yang akan berakhir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, segera memutuskan kontrak-kontrak pertambangan yang akan berakhir, apakah diperpanjang atau diberhentikan.

"Sektor mineral dan batu bara, kita ingin segera memutuskan kejelasan kontrak-kontrak pertambangan yang mau habis," ujar Sudirman di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Sudirman meyakini bahwa pelaku usaha pertambangan menginginkan kepastian dan konsistensi pemerintah dalam merealisasikan kebijakan.

"Pemerintah yakin betul yang diperlukan pengusaha adalah kepastian dan konsistensi. Jadi kalau ada konsistensi, pengusaha akan menyesuaikan," tuturnya.

Sementara, terkait kontrak pertambangan besar, Sudirman mengemukakan, kementerian akan meninjau ulang klausul kontrak tersebut.

"Pengusaha pastinya ingin mendapatkan benefit lebih, begitu juga pemerintah," ucapnya.

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan, amandemen kontrak pertambangan yang sudah ditandatangani perusahaan tambang pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) masih bisa untuk diubah.

Pasalnya dalam amandemen kontrak pertambangan tercantum klausul renegosiasi apabila ada perubahan kebijakan pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, penandatangan amandemen kontrak merupakan kesepakatan para pihak yakni pemerintah dan pelaku usaha.

Renegosiasi terjadi setelah ada kesepakatan kedua belah pihak itu. Menurutnya, renegosiasi akan terjadi apabila ada perubahan kebijakan pemerintah, misalnya terjadi revisi UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, mekanisme proses renegosiasi tetap sama, yakni pemerintah terlebih dahulu menyampaikan kepada pelaku usaha. Dia bilang pelaku usaha memiliki hak untuk menolak renegosiasi.

Seperti diketahui, diakhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pada 14 Oktober 2014 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang divestasi saham perusahan pertambangan asing.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2999 seconds (0.1#10.140)