Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik Rp227 T
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan, nilai transaksi dari 88 ribu paket pengadaan pemerintah yang dilelang secara elektronik mencapai Rp227 triliun.
Kepala LKKP Agus Rahardjo mengungkapkan, nilai transaksi ini akan terus bertambah seiring peningkatan nilai anggaran belanja negara.
"APBN dan APBD 2014 itu sebesar Rp1.800 triliun. Setidaknya 40% APBN Indonesia dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Dia mengatakan, jika anggaran tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan nasional. Maka, laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
"LKPP terus mendorong agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Mengutamakan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak," tuturnya.
Agus mengatakan, upaya tersebut memerlukan sumber daya manusia (SDM) pengelola pengadaan yang profesional di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di seluruh Indonesia.
"Di sisi lain, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dipandang sangat strategis untuk menjaga dan memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap dalam koridor dan prosedur yang telah ditetapkan," pungkas dia.
Kepala LKKP Agus Rahardjo mengungkapkan, nilai transaksi ini akan terus bertambah seiring peningkatan nilai anggaran belanja negara.
"APBN dan APBD 2014 itu sebesar Rp1.800 triliun. Setidaknya 40% APBN Indonesia dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Dia mengatakan, jika anggaran tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan nasional. Maka, laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
"LKPP terus mendorong agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Mengutamakan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak," tuturnya.
Agus mengatakan, upaya tersebut memerlukan sumber daya manusia (SDM) pengelola pengadaan yang profesional di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di seluruh Indonesia.
"Di sisi lain, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dipandang sangat strategis untuk menjaga dan memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap dalam koridor dan prosedur yang telah ditetapkan," pungkas dia.
(izz)