Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%

Selasa, 18 November 2014 - 13:18 WIB
Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%
Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, akan menyesuaikan tarif angkutan umum dengan kenaikan maksimum 10%.

Kenaikan tersebut untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik Rp2.000 per liter menjadi Rp8.500 per liter.

"Berkaitan dengan keputusan pemerintah mengenai pengalihan subsidi BBM, maka kita akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum maksimal 10% dari tarif angkutan umun yang berlaku saat ini," jelasnya, saat konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (18/11/2014).

Jonan menerangkan, pertimbangan kenaikan tersebut diambil untuk menghindari kerugian terlalu besar yang diterima operator dengan naiknya harga BBM.

"Pertimbangan yang paling penting untuk tarif angkutan ini adalah supaya operator angkutan umum tidak merasa kerugian yang besar," katanya.

Namun, kenaikan juga dibatasi maksimal 10% agar tidak membebani masyarakat. "Kami juga pertimbangkan kemampuan masyarakat, karena kalau tinggi sekali, itu percuma dikarenakan daya beli akan menurun juga," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter yang berlaku mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.

Kenaikan Rp2.000 tersebut sedikit di luar perkiraan yang mengatakan bahwa harga BBM subsidi akan dinaikkan Rp3.000 per liter.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0128 seconds (0.1#10.140)