DPR Bisa Menganulir Impor Minyak dari Sonangol
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR bisa menganulir keputusan pemerintah terkait pembelian minyak mentah dari Sonangol, Angola.
Hal itu dikatakan Taufik lantaran DPR memiliki fungsi pengawasan, sehingga bisa saja menganulir keputusan pemerintah jika ada kesepakatan yang dicurigai tidak berjalan semestinya.
"Oh bisa, karena fungsi pengawasan itu tidak ada batasannya sepanjang ditemukan indikasi-indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka itu bisa dieksekusi," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengkaji kembali kerja sama jual beli minyak mentah antara PT Pertamina (Persero) dengan Sonangol EP.
Kajian ini dilakukan untuk menghitung ulang proses jual beli minyak mentah yang direncanakan disuplai secara jangka panjang.
Pasalnya, kerja sama Pertamina dan Sonangol yang awalnya disebut akan memberi harga lebih rendah 15% dari harga pasar minyak dunia, belakangan tidak terwujud.
"Ini pentingnya kami mengharapkan semua keputusan-keputusan yang sangat penting terkait kebijakan financial, kebijkan fiskal atau hal apapun untuk menunggu DPR," katanya.
Lebih lanjut politikus PAN itu berharap adanya kerja sama pemerintah dengan DPR.
Untuk diketahui, respons teknis Sonangol Asia per 20 November 2014 dalam menjawab surat Pertamina, per 18 November 2014 mengenai 'Counter To The Proposed Contractual Volume 2015'.
Isi surat itu mengungkapkan bahwa Sonangol secara tegas menjawab permintaan Pertamina mengenai diskon sebesar USD15 dari setiap barel yang dibeli Pertamina tidak dapat diberikan dan masih mengacu ke normal-market price.
Meski sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, kalau pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan Sonangol karena harga dari Sonangol lebih murah USD15 per barel, sehingga ada penghematan 25% untuk impor crude oil.
Hal itu dikatakan Taufik lantaran DPR memiliki fungsi pengawasan, sehingga bisa saja menganulir keputusan pemerintah jika ada kesepakatan yang dicurigai tidak berjalan semestinya.
"Oh bisa, karena fungsi pengawasan itu tidak ada batasannya sepanjang ditemukan indikasi-indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka itu bisa dieksekusi," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengkaji kembali kerja sama jual beli minyak mentah antara PT Pertamina (Persero) dengan Sonangol EP.
Kajian ini dilakukan untuk menghitung ulang proses jual beli minyak mentah yang direncanakan disuplai secara jangka panjang.
Pasalnya, kerja sama Pertamina dan Sonangol yang awalnya disebut akan memberi harga lebih rendah 15% dari harga pasar minyak dunia, belakangan tidak terwujud.
"Ini pentingnya kami mengharapkan semua keputusan-keputusan yang sangat penting terkait kebijakan financial, kebijkan fiskal atau hal apapun untuk menunggu DPR," katanya.
Lebih lanjut politikus PAN itu berharap adanya kerja sama pemerintah dengan DPR.
Untuk diketahui, respons teknis Sonangol Asia per 20 November 2014 dalam menjawab surat Pertamina, per 18 November 2014 mengenai 'Counter To The Proposed Contractual Volume 2015'.
Isi surat itu mengungkapkan bahwa Sonangol secara tegas menjawab permintaan Pertamina mengenai diskon sebesar USD15 dari setiap barel yang dibeli Pertamina tidak dapat diberikan dan masih mengacu ke normal-market price.
Meski sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, kalau pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan Sonangol karena harga dari Sonangol lebih murah USD15 per barel, sehingga ada penghematan 25% untuk impor crude oil.
(izz)