Program One Stop Service Mulai Awal 2015
A
A
A
JAKARTA - Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Stop Service akan mulai dijalankan awal Januari 2015.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, melalui program ini nantinya semua wewenang akan berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Semua wewenang yang di BKPM akan diserahkan ke BKPM atau dilimpahkan ke BKPM untuk memudahan perizinan. Semua masalah bisa diselesaikan, tidak perlu keliling," ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) PTSP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Sementara, Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, pemerintah menyatakan bahwa perizinan merupakan suatu insentif untuk investasi.
Sebab, jika perizinan itu cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi, maka hal itu menjadi suatu daya pendorong ekonomi nasional.
Beberapa hal yang sudah ditetapkan, semua menteri sepakat simplifikasi perizinan. Hal tersebut sudah dipersiapkan satu bulan ini di semua kementerian.
"Kita juga melakukan sinergi dengan BKPM. Dalam konteks regulasi di Kementerian teknis, konteks eksekusi ada di BKPM. Sehingga para investor bisa masuk dan keluar melalui BKPM," tukas dia.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, melalui program ini nantinya semua wewenang akan berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Semua wewenang yang di BKPM akan diserahkan ke BKPM atau dilimpahkan ke BKPM untuk memudahan perizinan. Semua masalah bisa diselesaikan, tidak perlu keliling," ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) PTSP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Sementara, Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, pemerintah menyatakan bahwa perizinan merupakan suatu insentif untuk investasi.
Sebab, jika perizinan itu cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi, maka hal itu menjadi suatu daya pendorong ekonomi nasional.
Beberapa hal yang sudah ditetapkan, semua menteri sepakat simplifikasi perizinan. Hal tersebut sudah dipersiapkan satu bulan ini di semua kementerian.
"Kita juga melakukan sinergi dengan BKPM. Dalam konteks regulasi di Kementerian teknis, konteks eksekusi ada di BKPM. Sehingga para investor bisa masuk dan keluar melalui BKPM," tukas dia.
(izz)