BI: 82% Dari Nilai DHE Sudah Masuk ke Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkap, sekitar 82% dari nilai DHE baik dari bank maupun eksportir telah masuk ke Indonesia.
Angka itu meningkat sejak penerapan kebijakan pelaporan. Akan tetapi, menurut Perry angka itu ingin ditingkatkan lagi terutama untuk berbagai sektor antara lain sektor migas mineral.
Sektor migas bisa dibilang sektor yang paling rendah dalam hal pelaporan DHE nya. Hal ini dikarenakan sektor yang bergerak di bidang migas dan energi ini banyak melibatkan kontrak-kontrak kerja.
"Hal-hal itu menyangkut masalah kontrak. Tapi, kita akan terus koordinasi sama ESDM dan kementerian ESDM yang sekarang jadi perhatian kereka, "ungkapnya di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut dia, perusahaan migas dan minerba masih harus didorong untuk lapor DHE. Pasalnya, apabila mereka belum melapor DHE maka akan dikenakan peringatan dan mendapat sanksi.
Pertama, sanksi bagi untuk menyampaikan laporan. Sementara sanksi kedua bagi kesesuaian laporan dengan PEB.
Selain itu, apabila ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan maka akan dikenakan denda.
"Kalau mereka yang belum memasukan DHE itu sanksinya ada beberapa jenjang. Yang pertama tentu saja teguran dan apabila sampai 3 kali tidak dimasukan DHE nya maka akan dikenakan sanksi," jelas dia.
Kemudian, apabila mereka tetap tidak memasukan DHE maka perusahaan tersebut akan ada sanksi penangguhan ekspor.
"Jadi nanti kita kerjasama dengan bea cukai bagi perusahaan yang tidak memasukan devisanya. Setelah peringatan 3 kali ada penangguhan ekspor sehingga di sistemnya bea cukai waktu ngisi BEB diblok sampai mereka menyampaikan devisanya atau melunasi atau complay beberapa kalau memang harus membayar denda dan segala macem," tutup dia.
Angka itu meningkat sejak penerapan kebijakan pelaporan. Akan tetapi, menurut Perry angka itu ingin ditingkatkan lagi terutama untuk berbagai sektor antara lain sektor migas mineral.
Sektor migas bisa dibilang sektor yang paling rendah dalam hal pelaporan DHE nya. Hal ini dikarenakan sektor yang bergerak di bidang migas dan energi ini banyak melibatkan kontrak-kontrak kerja.
"Hal-hal itu menyangkut masalah kontrak. Tapi, kita akan terus koordinasi sama ESDM dan kementerian ESDM yang sekarang jadi perhatian kereka, "ungkapnya di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut dia, perusahaan migas dan minerba masih harus didorong untuk lapor DHE. Pasalnya, apabila mereka belum melapor DHE maka akan dikenakan peringatan dan mendapat sanksi.
Pertama, sanksi bagi untuk menyampaikan laporan. Sementara sanksi kedua bagi kesesuaian laporan dengan PEB.
Selain itu, apabila ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan maka akan dikenakan denda.
"Kalau mereka yang belum memasukan DHE itu sanksinya ada beberapa jenjang. Yang pertama tentu saja teguran dan apabila sampai 3 kali tidak dimasukan DHE nya maka akan dikenakan sanksi," jelas dia.
Kemudian, apabila mereka tetap tidak memasukan DHE maka perusahaan tersebut akan ada sanksi penangguhan ekspor.
"Jadi nanti kita kerjasama dengan bea cukai bagi perusahaan yang tidak memasukan devisanya. Setelah peringatan 3 kali ada penangguhan ekspor sehingga di sistemnya bea cukai waktu ngisi BEB diblok sampai mereka menyampaikan devisanya atau melunasi atau complay beberapa kalau memang harus membayar denda dan segala macem," tutup dia.
(gpr)