Hakim Pengadilan Pajak Harus Adil dan Independen

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:36 WIB
Hakim Pengadilan Pajak...
Hakim Pengadilan Pajak Harus Adil dan Independen
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pajak FH Universitas Hassanudin M Djafar Saidi mengungkapkan, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Pajak pada dua anak perusahaan Asian Agri Group (AAG), PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati, menurutnya salah.

Hal ini karena penyelesaian sengketa pajak memiliki hukum formal tersendiri. Pengadilan Pajak punya hukum acara tersendiri seperti diatur dengan UU KUP, UU Penagihan pajak dengan surat paksa, dan jangan lupa UU tentang PP sendiri (UU No. 14/2002) ada hukum acara di situ.

“Jadi sama sekali tidak ada celah untuk menggunakan dasar hukum lain karena sudah detil sekali. Khususnya mengacu pada UU KUP Pasal 25 yang menyatakan WP berhak mengajukan keberatan atas SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) yang diterbitkan Ditjen Pajak,” papar Djafar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2014).

Djafar mengibaratkan kamar yang dipakai salah karena seharusnya tidak di situ dan hal itu terjadi karena kesalahan hakim.

“Itu saya bilang sumberdaya hakim di Pengadilan Pajak harus membenahi diri. Artinya harus kembali belajar tentang hukum pajak karena di sana adalah soal profesi atau keahlian,” ujarnya.

Selama Pengadilan Pajak tidak membenahi sumberdayanya hakimnya, tegas Djafar, maka penegakan hukum pajak itu akan terus abnormal. Artinya, lanjut dia, Pengadilan Pajak tidak memberikan suatu keadilan sesuai harapan meskipun ada kepastian hukum.

“Mestinya yang diprioritaskan adalah memberikan keadilan kepada WP. Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya.

Pengadilan Pajak, kata Djafar, merupakan tempat mencari keadilan di bidang pajak, di mana para hakimnya adalah wakil-wakil Tuhan yang menguasai hukum secara baik dan benar, secara filosofis, teoritis, norma dan implementasinya.

“Benteng terakhir penyelesaian sengketa pajak itu pada hakekatnya ada di pengadilan pajak, meskipun ada upaya peninjauan kembali (PK). Jadi seharusnya pengadilan pajaklah yang benar-benar meneliti, memeriksa, dan menerapkan aturan yang sesuai dengan kasus itu,” tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved