Organda Dorong Restrukturisasi Angkutan Umum

Jum'at, 05 Desember 2014 - 14:32 WIB
Organda Dorong Restrukturisasi Angkutan Umum
Organda Dorong Restrukturisasi Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong program restrukturisasi angkutan umum, dengan mengubah bentuk operator yang semula perseorangan menjadi berbadan hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda, Andriansyah menuturkan hal ini disesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tentang Angkutan Jalan.

"Sehingga dengan adanya perubahan itu perbaikan terhadap angkutan umum akan lebih mudah. Dan ini telah kita upayakan satu hingga dua ke belakang, namun ada beberapa hambatan yang kami temui," ujar dia di Kawasan Bisnis Sudirman, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Dia menyebutkan, hambatan tersebut di antaranya timbulnya biaya akibat perubahan status tersebut. Sebab itu, pihaknya meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan insentif pembebasan BBMKB bagi perubahan jenis operator tersebut.

"Dan saat ini permohonan tersebut sudah disetujui, dan akan diimplementasikan tahun depan," tambahnya.

Dengan adanya insentif ini, lanjut dia, diharapkan proses restrukturisasi ini akan bisa berjalan lebih cepat dari yang ditetapkan.

"Sehingga dengan demikian, pola pembinaan transportasi umum yang dilakukan Organda ini bisa lebih baik. Dan juga pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasannya," tukasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5514 seconds (0.1#10.140)