Dana Hibah untuk Pedagang Kecil DKI Tak Terserap
A
A
A
JAKARTA - Dana hibah yang dialokasikan untuk pedagang kecil dan menengah di DKI Jakarta tidak terserap pada tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, dana sebesar Rp600 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 ada yang tidak terserap.
Rencananya, dana itu akan dialokasikan lagi pada tahun depan, namun mekanisme pencairannya akan dilakukan melalui perbankan.
"Kalau dengan bank akan kelihatan pedagang mana yang cocok diberikan dana bantuan untuk usahanya. Pihak bank pun sudah berpengalaman mencari nasabah untuk diberikan bantuan dana," ungkap Ahok di Balaikota DKI, Senin (8/12/2015).
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama PD Pasar Jaya bekerja sama dengan tujuh bank swasta dan bank daerah, mewajibkan seluruh pedagang di 153 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya untuk menerapkan pembayaran cash management system (CMS) secara autodebet.
Adapun ketujuh bank tersebut, yakni Bank DKI, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, OCB NISP, dan BCA.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, dana sebesar Rp600 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 ada yang tidak terserap.
Rencananya, dana itu akan dialokasikan lagi pada tahun depan, namun mekanisme pencairannya akan dilakukan melalui perbankan.
"Kalau dengan bank akan kelihatan pedagang mana yang cocok diberikan dana bantuan untuk usahanya. Pihak bank pun sudah berpengalaman mencari nasabah untuk diberikan bantuan dana," ungkap Ahok di Balaikota DKI, Senin (8/12/2015).
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama PD Pasar Jaya bekerja sama dengan tujuh bank swasta dan bank daerah, mewajibkan seluruh pedagang di 153 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya untuk menerapkan pembayaran cash management system (CMS) secara autodebet.
Adapun ketujuh bank tersebut, yakni Bank DKI, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, OCB NISP, dan BCA.
(rna)