BAPMI: Penanganan Kasus oleh BPSK Sering Overlapping

Rabu, 10 Desember 2014 - 17:00 WIB
BAPMI: Penanganan Kasus...
BAPMI: Penanganan Kasus oleh BPSK Sering Overlapping
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Tri Lenggono mengatakan bahwa selama ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selalu menerima penanganan kasus yang sebelumnya sudah ditangani oleh lembaga mediasi maupun arbitrase lain.

Akibatnya terjadi tumpang tindih (overlapping) penanganan kasus melalui mekanisme mediasi antara lembaga mediasi atau arbitrase dangan BPSK.

"Selama ini, penanganan kasus oleh BPSK sering terjadi overlapping dengan lembaga mediasi maupun lembaga arbitrase yang lain," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Menurut Tri, harusnya BPSK menolak penanganan kasus yang sudah dilakukan lembaga lain karena jika diterima akan melanggar regulasi yang ada.

"Kalau tetap diterima, sama saja BPSK melanggar UU Nomor 30 Tahun 1999," imbuhnya.

Dia menjelaskan, selama ini hasil keputusan dari BPSK selalu berujung di lembaga peradilan umum, baik di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

"Keputusan BPSK sering diajukan keberatan oleh para pihak yang bersengketa, sehingga kasusnya masuk ke pengadilan," ujar dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)