Lewat Webinar, BANI Beri Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19
Selasa, 05 Mei 2020 - 21:29 WIB
loading...
Pemberlakukan PSBB saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia (BANI), Nindyo Pramono menyebutkan, bahwa fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.
Hal itu diungkapkan Nindyo dalam Seminar Online (Webinar) yang diselenggarakan oleh BANI. Dalam Webinar yang bertemakan'Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase', Nindyo memaparkan bahwa force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan.
Ia mencontohkan misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemic, kerusuhan, perang dan sebagainya. “Fenomena Covid-19 ini dapat dikategorikan sebaga salah satu kasus force majeure, meskipun bukan termasuk force majeur absolut, melainkan force majeur subjektif atau nisbi,” ujarnya.
Sambung Nindyo menambahkan, force majeure subjektif atau nisbi dapat menjadi pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan hal yang sama sekali tidak dapat diduga. Dimana ia tidak dapat berbuat apa apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul.
Sementara itu, Sri Rahayu yang juga sebagai narasumber Webinar menuturkan bahwa akibat hukum dari force majeure bergantung pada sifat dari kewajiban, serta ketentuan dalam perjanjian. Kemudian Ia pun memaparkan beberapa poin akibat dari force majeure.
Hal itu diungkapkan Nindyo dalam Seminar Online (Webinar) yang diselenggarakan oleh BANI. Dalam Webinar yang bertemakan'Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase', Nindyo memaparkan bahwa force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan.
Ia mencontohkan misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemic, kerusuhan, perang dan sebagainya. “Fenomena Covid-19 ini dapat dikategorikan sebaga salah satu kasus force majeure, meskipun bukan termasuk force majeur absolut, melainkan force majeur subjektif atau nisbi,” ujarnya.
Sambung Nindyo menambahkan, force majeure subjektif atau nisbi dapat menjadi pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan hal yang sama sekali tidak dapat diduga. Dimana ia tidak dapat berbuat apa apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul.
Sementara itu, Sri Rahayu yang juga sebagai narasumber Webinar menuturkan bahwa akibat hukum dari force majeure bergantung pada sifat dari kewajiban, serta ketentuan dalam perjanjian. Kemudian Ia pun memaparkan beberapa poin akibat dari force majeure.
Lihat Juga :