Lewat Webinar, BANI Beri Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:29 WIB
loading...
Lewat Webinar, BANI...
Pemberlakukan PSBB saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia (BANI), Nindyo Pramono menyebutkan, bahwa fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.

Hal itu diungkapkan Nindyo dalam Seminar Online (Webinar) yang diselenggarakan oleh BANI. Dalam Webinar yang bertemakan'Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase', Nindyo memaparkan bahwa force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan.

Ia mencontohkan misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemic, kerusuhan, perang dan sebagainya. “Fenomena Covid-19 ini dapat dikategorikan sebaga salah satu kasus force majeure, meskipun bukan termasuk force majeur absolut, melainkan force majeur subjektif atau nisbi,” ujarnya.

Sambung Nindyo menambahkan, force majeure subjektif atau nisbi dapat menjadi pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan hal yang sama sekali tidak dapat diduga. Dimana ia tidak dapat berbuat apa apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul.

Sementara itu, Sri Rahayu yang juga sebagai narasumber Webinar menuturkan bahwa akibat hukum dari force majeure bergantung pada sifat dari kewajiban, serta ketentuan dalam perjanjian. Kemudian Ia pun memaparkan beberapa poin akibat dari force majeure.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Berusia 44 Tahun, BANI...
Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
Indonesia Butuh Reformasi...
Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase Indonesia...
Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
Dualisme BANI Susahkan...
Dualisme BANI Susahkan Pengusaha, Praktisi Hukum Buat INIAC
Rekomendasi
Iran Tersingkir dari...
Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Gagal Lolos Akibat Gol di Detik Terakhir
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved