Lewat Webinar, BANI Beri Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:29 WIB
loading...
Lewat Webinar, BANI...
Pemberlakukan PSBB saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) saat pandemi corona atau Covid-19 sedikit banyak mengganggu kelangsungan kontrak dalam bisnis, hingga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa bisnis. Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia (BANI), Nindyo Pramono menyebutkan, bahwa fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.

Hal itu diungkapkan Nindyo dalam Seminar Online (Webinar) yang diselenggarakan oleh BANI. Dalam Webinar yang bertemakan'Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase', Nindyo memaparkan bahwa force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan.

Ia mencontohkan misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemic, kerusuhan, perang dan sebagainya. “Fenomena Covid-19 ini dapat dikategorikan sebaga salah satu kasus force majeure, meskipun bukan termasuk force majeur absolut, melainkan force majeur subjektif atau nisbi,” ujarnya.

Sambung Nindyo menambahkan, force majeure subjektif atau nisbi dapat menjadi pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan hal yang sama sekali tidak dapat diduga. Dimana ia tidak dapat berbuat apa apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul.

Sementara itu, Sri Rahayu yang juga sebagai narasumber Webinar menuturkan bahwa akibat hukum dari force majeure bergantung pada sifat dari kewajiban, serta ketentuan dalam perjanjian. Kemudian Ia pun memaparkan beberapa poin akibat dari force majeure.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Berusia 44 Tahun, BANI...
Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
Indonesia Butuh Reformasi...
Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase Indonesia...
Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
Dualisme BANI Susahkan...
Dualisme BANI Susahkan Pengusaha, Praktisi Hukum Buat INIAC
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved