OJK Prediksi Hanya 10% LKM yang Akan Eksis 2015
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memprediksi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tersisa hanya 10% dari yang terdata.
Pihak otoritas terus melakukan inventarisasi dan mencatat 600 ribu LKM.
Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Yusman mengatakan, berdasarkan perkiraan, jumlah LKM yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 600 ribu unit.
Atas kemampuan permodalan yang bervariasi, nantinya LKM yang tidak memenuhi persyaratan modal akan dialihkan fungsinya menjadi agen branchless banking atau laku pandai yang merupakan lembaga keuangan tanpa kantor.
"Mau tidak mau LKM juga memerlukan permodalan yang kuat untuk melayani pembiayaan masyarakat. Mungkin sekitar 60 ribu beralih menjadi LKM, yang kecil bisa nanti menjadi agen branchles banking," ujar Yusman di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Dia mengaku ragu dengan data LKM sebanyak itu masih aktif melayani masyarakat. Karena faktanya LKM di daerah muncul dan hilang karena keterbatasan sumber daya. Sementara, pihaknya ingin agar LKM dapat lebih stabil dan eksis di masyarakat daerah.
"Perannya akan banyak sekali sehingga membutuhkan agen-agen. Kondisi kabupaten di daerah bisa sangat luas dan jarak antar pemukiman bisa sangat jauh. Jangan samakan dengan Jakarta," tuturnya.
Pihaknya akan mengawasi LKM yang berbasis komunitas, dengan menggandeng pemerintah daerah. Pasalnya, jumlah LKM yang begitu besar dan tersebar di berbagai wilayah membuat hampir mustahil pengawasan dilakukan OJK sendiri.
Berdasarkan pemetaan, tidak sampai 10% yang nanti tetap bertahan sebagai LKM. OJK telah menyempurnakan aturan menenai perizinan usaha dan kelembagaan LKM. Mulai Januari 2015 LKM hanya bisa menjalankan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari OJK.
"Artinya, LKM harus mendaftarkan diri ke OJK. Dan mengawasi semua tentu sangat sulit kalau tidak dibantu pemda," kata dia.
LKM yang berada di tingkat desa atau kelurahan wajib menyetorkan modal. Untuk tingkat kecamatan OJK mewajibkan jumlah minimal modal disetor sebesar Rp100 juta. Bagi LKM di tingkat kabupaten, jumlah minimal modal yang disetor mencapai Rp500 juta.
Bagi LKM berbentuk PT, OJK mewajibkan peningkatan modal menjadi Rp100 miliar. LKM berbentuk koperasi modalnya wajib Rp50 juta.
Pada ketentuan lama, penyertaan modal untuk LKM berbentuk PT hanya Rp25 miliar. OJK memberi waktu hingga 2019 bagi PT untuk memenuhi kecukupan modal ini.
Pihak otoritas terus melakukan inventarisasi dan mencatat 600 ribu LKM.
Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Yusman mengatakan, berdasarkan perkiraan, jumlah LKM yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 600 ribu unit.
Atas kemampuan permodalan yang bervariasi, nantinya LKM yang tidak memenuhi persyaratan modal akan dialihkan fungsinya menjadi agen branchless banking atau laku pandai yang merupakan lembaga keuangan tanpa kantor.
"Mau tidak mau LKM juga memerlukan permodalan yang kuat untuk melayani pembiayaan masyarakat. Mungkin sekitar 60 ribu beralih menjadi LKM, yang kecil bisa nanti menjadi agen branchles banking," ujar Yusman di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Dia mengaku ragu dengan data LKM sebanyak itu masih aktif melayani masyarakat. Karena faktanya LKM di daerah muncul dan hilang karena keterbatasan sumber daya. Sementara, pihaknya ingin agar LKM dapat lebih stabil dan eksis di masyarakat daerah.
"Perannya akan banyak sekali sehingga membutuhkan agen-agen. Kondisi kabupaten di daerah bisa sangat luas dan jarak antar pemukiman bisa sangat jauh. Jangan samakan dengan Jakarta," tuturnya.
Pihaknya akan mengawasi LKM yang berbasis komunitas, dengan menggandeng pemerintah daerah. Pasalnya, jumlah LKM yang begitu besar dan tersebar di berbagai wilayah membuat hampir mustahil pengawasan dilakukan OJK sendiri.
Berdasarkan pemetaan, tidak sampai 10% yang nanti tetap bertahan sebagai LKM. OJK telah menyempurnakan aturan menenai perizinan usaha dan kelembagaan LKM. Mulai Januari 2015 LKM hanya bisa menjalankan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari OJK.
"Artinya, LKM harus mendaftarkan diri ke OJK. Dan mengawasi semua tentu sangat sulit kalau tidak dibantu pemda," kata dia.
LKM yang berada di tingkat desa atau kelurahan wajib menyetorkan modal. Untuk tingkat kecamatan OJK mewajibkan jumlah minimal modal disetor sebesar Rp100 juta. Bagi LKM di tingkat kabupaten, jumlah minimal modal yang disetor mencapai Rp500 juta.
Bagi LKM berbentuk PT, OJK mewajibkan peningkatan modal menjadi Rp100 miliar. LKM berbentuk koperasi modalnya wajib Rp50 juta.
Pada ketentuan lama, penyertaan modal untuk LKM berbentuk PT hanya Rp25 miliar. OJK memberi waktu hingga 2019 bagi PT untuk memenuhi kecukupan modal ini.
(izz)