Kemendag: Impor Buah Boleh, Tapi Ada Ketentuannya

Senin, 15 Desember 2014 - 15:24 WIB
Kemendag: Impor Buah Boleh, Tapi Ada Ketentuannya
Kemendag: Impor Buah Boleh, Tapi Ada Ketentuannya
A A A
JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menanggapi soal pembukaan kran impor buah secara besar-besaran. Menurut dia, itu wajar karena ketentuan impor buah memang ada.

Srie menjelaskan, memang ada aturannya, tapi impor buah tetap harus memenuhi beberapa ketentuan. "Pertama, harus melalui pelabuhan-pelabuhan tertentu, harus lewati karantina, harus melewati ketentuan-ketentuan yang berlaku, kemasan-kemasannya harus yang bisa didaur ulang. Jadi memang boleh," ujar dia di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Srie membantah jika dikatakan kran impor buah secara besar-besaran dibuka untuk menutupi buah lokal yang jelek. "Enggak kok, buktinya buah kita semakin lama semakin banyak kan, semakin baik. Enggak ada ketentuan kayak gitu," ujar dia.

Srie melanjutkan, yang terpenting adalah, Kemendag akan menjaga kondisi pasar dalam negeri. Penjagaannya lewat bagaimana pemerintah bisa mengamankan pasar dalam negeri dengan menggunakan regulasi.

"Harus pakai regulasi tapi regulasi yang kita lakukan itu ada tiga, yaitu yang dalam rangka melindungi konsumen, dalam rangka melindungi lingkungan, dan ketiga, dalam rangka moral hazard (pertimbangan moral kedua belah pihak). Makanya kita mengatur regulasi di bidang hortikultura itu dalam rangka melindungi konsumen dan lingkungan," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4301 seconds (0.1#10.140)