BI Klaim Peraturan RTGS Berjalan Lancar

Rabu, 17 Desember 2014 - 04:32 WIB
BI Klaim Peraturan RTGS Berjalan Lancar
BI Klaim Peraturan RTGS Berjalan Lancar
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengklaim, peraturan transaksi melalui RTGS (real time gross settlement) dengan nominal minimal Rp100 juta yang mulai diterapkan pada 15 Desember 2014 berjalan lancar.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Bramudija Hadinoto mengungkapkan, volume RTGS yang beralih ke sistem kliring mengalami peningkatan.

"Jumlah pengiriman uang yang menggunakan Sistem Kliring Nasional (SKN) menjadi 377 ribu transaksi dengan nilai transaksi Rp6,6 triliun per hari, atau meningkat dari hari sebelumnya mencapai 277 ribu dengan nilai transaksi Rp5,2 triliun," kata Bramudija di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Dia menjelaskan, rata-rata volume transaksi harian dari Januari sampai 15 Desember, mencapai 269.400 volume transaksi dengan nominal rata-rata Rp4,8 triliun untuk kliring kredit.

Sementara pengiriman uang yang menggunakan RTGS mengalami penurunan sebesar 17.771 transaksi menjadi 56.929 transaksi per hari. Pasalnya, sebelum aturan tersebut berlaku, pengiriman uang dengan menggunakan RTGS dapat mencapai rata-rata 74.700 transaksi per hari.

"Untuk transaski rata-rata RTGS per hari, sebelum pengalihan adalah 74.700 transaski per hari dengan nilai transaksi per hari Rp447 triliun. Setelah pengalihan kemarin (15/12) volumenya 57ribu dengan nominal transaksi Rp490 triliun. Nominal tersebut tergolong tinggi, karena sudah mendekati akhir tahun, di mana biasanya tren transaski meningkat," terangnya.

Lebih lanjut, Bramudija mengungkapkan, adanya peraturan tersebut tidak menjadi hambatan di masyarakat dalam bertransaksi. Bahkan, transaksi yang kurang dari Rp100 juta ini diklaim tidak mengganggu kondisi ekonomi Indonesia.

"Kelihatannya proses penerapan kebjakan ini tidak mempunyai dampak ke kegiatan ekonomi. Jadi transfer kredit tetep jalan lancar dan volume tetep mengikuti pola normalnya, dimana akhir tahun selalu naik," ujarnya.

Di sisi lain, nasabah tidak akan dirugikan dengan adanya pembatasan transaksi ini lantaran nasabah individual dengan nominal di bawah Rp100 juta bisa menggunakan kliring. Namun, baginya selama ini SKN sering kurang dimengerti oleh masyarakat. Padahal, biaya jasa SKN juga lebih murah dibandingkan RTGS.

"SKN agak understated di masyarakat. Padahal SKN juga sameday, dikirim jam 8, jam 10 sudah ada settlement. Dalam sehari dibukukan 4 kali di sistem kliring kita ke RTGS. Kliring itu murah," imbuhnya.

"Dengan menerapkan transaksi di bawah Rp100 juta dengan kliring, masyarakat lebih diuntungkan, biaya kliring hanya sekitar Rp10ribu-Rp15ribu, kalau RTGS itu biayanya Rp25 ribu," terang Bramudija.

BI memproyeksi transaksi kliring bisa mencapai 721 ribu transaksi hingga akhir tahun. Sementara RTGS bisa mencapai 90 ribu hingga akhir tahun.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6117 seconds (0.1#10.140)