Kadin Bentuk Satgas Pengawasan Penempatan TKI
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hari ini meluncurkan satuan tugas (Satgas) Pelaksanaan dan Pengawasan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (P3TKLN) untuk melengkapi evaluasi dan perbaikan pelaksanaan penempatan TKI.
“Tugas dan fungsi utamannya adalah untuk memberikan pengawasan serta perlindungan kepada pahlawan devisa, yakni para tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ujar Ketua Satgas P3TKILN, Nofel Saleh Hilabi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (18/12/2014)
Dia menjelaskan, selama ini masih banyak permasalahan yang dihadapi baik oleh TKI sendiri maupun puluhan ribu TKI ilegal yang berangkat tanpa perizinan jelas sejak adanya moratorium pengiriman TKI pada 2006.
“Kasihan sekali para TKI kita yang tidak mendapatkan perlindungan dari permerintah karena status mereka. Sudah saatnya pihak swasta dan pemerintah bergandeng tangan mencari solusi yang komprehensif dan final mengenai masalah TKI ini,” katanya.
Nofel menjelaskan, Satgas ini sudah mulai bekerja dan telah menyusun daftar inventaris permasalahan yang dihadapi TKI. Menurutnya, saat ini Satgas sedang menyusun berbagai rekomendasi termasuk naskah-naskah usulan rancangan berbagai peraturan dalam bidang tata laksana penempatan dan perlindungan TKI.
“Kami sedang melakukan diskusi intensif dengan berbagai instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, baik pra penempatan sampai pada pemulangan tenaga kerja Indonesia. Kita tidak mau ini jadi wacana saja, tetapi enforcement-nya harus jalan dan komit,” imbuhnya.
Nofel menyebutkan, satgas yang dibentuk itu selain akan mengawasi TKI non prosedural, juga akan mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah dan pelaksana penempatan swasta yang tidak berpihak pada TKI.
“Kami mengharapkan adanya kerja sama di antara perusahaan penempatan TKI dan pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat terhadap permasalahan ini,” tandasnya.
“Tugas dan fungsi utamannya adalah untuk memberikan pengawasan serta perlindungan kepada pahlawan devisa, yakni para tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ujar Ketua Satgas P3TKILN, Nofel Saleh Hilabi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (18/12/2014)
Dia menjelaskan, selama ini masih banyak permasalahan yang dihadapi baik oleh TKI sendiri maupun puluhan ribu TKI ilegal yang berangkat tanpa perizinan jelas sejak adanya moratorium pengiriman TKI pada 2006.
“Kasihan sekali para TKI kita yang tidak mendapatkan perlindungan dari permerintah karena status mereka. Sudah saatnya pihak swasta dan pemerintah bergandeng tangan mencari solusi yang komprehensif dan final mengenai masalah TKI ini,” katanya.
Nofel menjelaskan, Satgas ini sudah mulai bekerja dan telah menyusun daftar inventaris permasalahan yang dihadapi TKI. Menurutnya, saat ini Satgas sedang menyusun berbagai rekomendasi termasuk naskah-naskah usulan rancangan berbagai peraturan dalam bidang tata laksana penempatan dan perlindungan TKI.
“Kami sedang melakukan diskusi intensif dengan berbagai instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, baik pra penempatan sampai pada pemulangan tenaga kerja Indonesia. Kita tidak mau ini jadi wacana saja, tetapi enforcement-nya harus jalan dan komit,” imbuhnya.
Nofel menyebutkan, satgas yang dibentuk itu selain akan mengawasi TKI non prosedural, juga akan mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah dan pelaksana penempatan swasta yang tidak berpihak pada TKI.
“Kami mengharapkan adanya kerja sama di antara perusahaan penempatan TKI dan pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat terhadap permasalahan ini,” tandasnya.
(dmd)