Ini Enam Hasil Rakor Galangan Kapal Indroyono Cs

Senin, 22 Desember 2014 - 19:35 WIB
Ini Enam Hasil Rakor...
Ini Enam Hasil Rakor Galangan Kapal Indroyono Cs
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, hari ini menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas progres rencana optimasi dan revitalisasi galangan kapal nasional.

Rakor tersebut dihadiri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita bertiga rakor bidang kemaritiman, dan berhasil menyimpulkan enam kesimpulan," kata Kemenko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Pertama, kata dia, rencana akan memberikan fasilitas bebas PPN yang tidak dipungut untuk industri galangan kapal nasional, sehingga revisi PP Nomor 38/2003 sedang berlangsung.

Menurutnya, berkaitan dengan bea masuk dalam rangka akselarasi yang ditanggung pemerintah segera dilaksanakan.

"Alhamduillah Permenkeu untuk masalah bea masuk yang ditanggung pemerintah sudah terbit akhir tahun ini. Januari sudah diterapkan. Sudah siapkan Rp39 miliar untuk bergerak pertama," imbuhnya.

Indroyono melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berupa tax allowance untuk galangan kapal nasional.

Skema pemberian tax allowances tersebut dengan batasan. Di mana untuk permodalan sebesar Rp50 miliar dan memberikan lapangan kerja minimal untuk 300 orang, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"Karena itu, PP No 52/2011 tentang fasilitas PPh segera direvisi. Menghapuskan 50 DWT (dead weight ton) 50 ribu untuk galangan kapal, sehingga kita bisa mempermudah pengembangan galangan kapal nasional," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas non fiskal berupa fasilitas biaya sewa lahan untuk galangan kapal, mengacu pada UU No 17/2008 tentang Pelayaran.

"Di mana di situ otoritas pelabuhan yang menentukan sebagai regulator. Dan mengatur daerah lingkungan kerja pelabuhan, menentukan zonasi lingkungan kerja pelabuhan," terangnya.

Sebab itu, pihaknya akan membentuk tim untuk segera mengembangkan dan memperkuat otoritas pelabuhan berdasarkan UU No 17/2008.

Indroyono menambahkan, Kemenko Kemaritiman juga akan mengoptimasikan National Ship Design Center (Nasdec) sebagai balai besar di bawah Kemenperin terkait pengembangan galangan kapal.

Selain itu, dirinya juga akan membentuk tim untuk peta jalan (roadmap) mengenai galangan kapal nasional, yang melibatkan Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan serta INSA.

Roadmap tersebut mencakup kebijakan rencana impor kapal bekas dan pemberian tarif yang berkaitan dengan kuota.

"Ini untuk melihat seperti apa, sehingga kita dalam lima tahun ke depan apa yang kita cita-citakan adanya kemampuan galangan kapal nasional, menghasilkan produk kapal nasional itu sudah bisa muncul dari sektor galangan kapal yang mulai kita bina, yang jumlahnya di Indonesia ada 198 galangan kapal," tandas Indroyono.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tinggal Tapi Engga Bayar,...
Tinggal Tapi Engga Bayar, Luhut Pelototi Kapal-kapal Asing yang Masuk ke Labuan Bajo
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Luhut: Jangan Terlena...
Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Profil Rizal Ramli,...
Profil Rizal Ramli, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Menko Luhut Gandeng...
Menko Luhut Gandeng Uni Emirat Arab Produksi 1 Juta Vaksin Corona
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
3 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
3 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
3 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
3 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved