16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftar Terbaru
Sabtu, 30 November 2024 - 09:00 WIB
loading...
Sebanyak 16 bank bangkrut pada periode Januari-November 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 16 bank dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) pada periode Januari-November 2024. Mayoritas izin yang dicabut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS terindikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I-2024, jumlah BPR sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, OJK mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh per 29 November 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: China Serbu Pasar Mobil Listrik Dunia: Berapa Subsidi yang Diberikan?
Per 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Pada semester I-2024, jumlah BPR sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, OJK mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh per 29 November 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: China Serbu Pasar Mobil Listrik Dunia: Berapa Subsidi yang Diberikan?
Per 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Lihat Juga :