Wamenkeu Minta ESDM Hati-hati Beri Insentif ke Freeport
Selasa, 23 Desember 2014 - 10:45 WIB
Wamenkeu Minta ESDM Hati-hati Beri Insentif ke Freeport
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo meminta Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) berhati-hati untuk memberikan insentif fiskal kepada PT Freeport Indonesia.
Seperti diketahui, kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021, dan jika akan ada renegoisasi perpanjangan kontrak, maka harus dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Sekarang pemerintah sedang meningkatkan fiscal space (ruang fiskal). Kementerian ESDM supaya hati-hati berikan fiskal insentif, termasuk PBB, PPN, ataupun royalti. Harus kita jaga benar, harus optimal lah," ujar dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Mardiasmo yang ditemui usai melakukan rapat amandemen kontrak Freeport menuturkan bahwa renegosiasi harus tetap dilakukan tanpa melupakan aspek penerimaan negara.
"Renegosisasi ini tidak melupakan aspek penerimaan negara, tapi kita tetap jalankan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak," imbuh dia.
Karena itu dirinya mengaku, Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu menelaah satu persatu mengenai fiskal insentif tersebut, sehingga kontrak akan berjalan baik, dan tidak ada yang dirugikan.
"Jadi, kami ingin satu persatu lihat bea badan seperti apa. PPN bagaimana, royalti bagaimana, PBB bagaimana, jadi per poin. Jadi kontrak nanti betul-betul bisa kita lihat bersama. Jadi kontraknya berjalan dengan baik," tukasnya.
Seperti diketahui, kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021, dan jika akan ada renegoisasi perpanjangan kontrak, maka harus dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Sekarang pemerintah sedang meningkatkan fiscal space (ruang fiskal). Kementerian ESDM supaya hati-hati berikan fiskal insentif, termasuk PBB, PPN, ataupun royalti. Harus kita jaga benar, harus optimal lah," ujar dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Mardiasmo yang ditemui usai melakukan rapat amandemen kontrak Freeport menuturkan bahwa renegosiasi harus tetap dilakukan tanpa melupakan aspek penerimaan negara.
"Renegosisasi ini tidak melupakan aspek penerimaan negara, tapi kita tetap jalankan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak," imbuh dia.
Karena itu dirinya mengaku, Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu menelaah satu persatu mengenai fiskal insentif tersebut, sehingga kontrak akan berjalan baik, dan tidak ada yang dirugikan.
"Jadi, kami ingin satu persatu lihat bea badan seperti apa. PPN bagaimana, royalti bagaimana, PBB bagaimana, jadi per poin. Jadi kontrak nanti betul-betul bisa kita lihat bersama. Jadi kontraknya berjalan dengan baik," tukasnya.
(rna)
Lihat Juga :