Izin Ekspor Freeport Terancam Dicabut

Jum'at, 26 Desember 2014 - 11:21 WIB
Izin Ekspor Freeport...
Izin Ekspor Freeport Terancam Dicabut
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan mencabut izin ekspor PT Freeport Indonesia jika perusahaan Amerika Serikat ini tidak segera membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral hasil tambangnya.

Pemerintah memberikan batas waktu paling lambat 26 Januari 2015 kepada Freeport untuk mulai membangun fasilitas tersebut. “Setidaknya ada progress dulu. Bila pada Januari tidak ada kemajuan, surat izin ekspor tidak diperpanjang,” tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta kemarin.

Menurut Sukhyar, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Freeport serius membangun smelter. Padahal manajemen Freeport telah memberikan uang jaminan untuk pembangunan smeltersebesar USD115 juta kepada pemerintah. Namun, hingga kini belum ada tanda- tanda Freeport menindaklanjuti pembangunan smelter yang diminta pemerintah.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Roziq B Soetjipto mengatakan, rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian Freeport di Gresik, Jawa Timur, tetap berjalan. Saat ini perusahaan lebih menekankan kepada basic engineering fasilitas tersebut. “Rencana pembangunan smelter masih jalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM dijadwalkan mengevaluasi pembangunan smelter Freeport pada Februari 2015 atau enam bulan setelah penandatanganan nota amendemen kontrak pertambangan. Apabila dalam enam bulan itu penyerapan dana ataupun kemajuan pembangunan belum mencapai 60%, maka kegiatan ekspor Freeport bisa dihentikan.

Sukhyar menjelaskan, target 60% bakal tercapai apabila Freeport sudah mendapatkan lokasi smelter. Kendati manajemen Freeport menyatakan bahwa smelterakan dibangun di Gresik, hingga kini Sukhyar belum mendapat laporan mengenai kepastian lokasi yang dipilih perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia tersebut.

Smelter Freeport direncanakan memiliki kapasitas mencapai 400.000 ton tembaga katoda dengan kebutuhan bahan baku mencapai 1,6 juta konsentrat tembaga. Investasi smelter ini mencapai USD2,3 miliar. Adapun, prastudi kelayakan smeltertelah menyelesaikan.

Sementara, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengatakan, pemerintah fokus pada proses renegosiasi amendemen kontrak pertambangan dengan Freeport pada kontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan insentif pajak bagi perusahaan tambang asal AS ini.

“Sekarang pemerintah sedang meningkatkan fiscal space. Kementerian ESDM supaya hati-hati memberikan fiskal insentif, termasuk PBB, PBN, ataupun royalti. Harus kita jaga benar. Harus optimal,” ujar Mardiasmo. Mardiasmo mengatakan, proses renegosiasi tetap akan mengutamakan aspek penerimaan negara.

Di sisi lain, pemerintah tetap memperhatikan hak dan kewajiban masingmasing pihak. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, proses renegosiasi amendemen kontrakpertambangandenganFreeport mengutamakan kesetaraan dari pemerintah terhadap investor.

“Terkait dengan investasi, jadi yang kita lihat adalah mengenai kesetaraan dari pemerintah terhadap investor. Karena ini kaitannya dengan pertambangan, tentu keman-faatan untuk masyarakat sekitar dan negara. Seperti kita bicara tentang local content, tentang smelter. Poinnya adalah dari kami memberi masukan, juga tentang pendapatan negara,” paparnya.

Nanang wijayanto
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
35 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
1 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
1 jam yang lalu
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
1 jam yang lalu
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
2 jam yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
2 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved