Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Legalitas Kayu

Senin, 29 Desember 2014 - 19:10 WIB
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Legalitas Kayu
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Legalitas Kayu
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui ‎Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 memberikan kemudahan persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), dengan ketetapan pembiayaan sertifikasi digratiskan atau ditanggung pemerintah.

"Pemerintah akan menfasilitasi pendampingan pengurusan SVLK selama satu tahun hingga akhir 2015. Kita akan pangkas pembiayaan dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sekitar Rp5 miliar‎," jelas Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Lebih lanjut ia menuturkan, proses sertifikasi ini juga akan dibantu dengan APBN dari Kementerian LHK. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada industri kecil dan menengah (IKM) dengan estimasi biaya sekitar Rp30-50 miliar.

‎"Dalam waktu enam bulan hingga satu tahun target tersebut harus sudah selesai semua," terang Bambang.

Sertifikasi SVLK ini dibangun untuk memberantas illegal logging dan illegal trading, perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa, serta promosi kayu legal yang berasal dari sumber lestari.

"‎Jadi semua yang terlibat dalam industri ini harus peduli pada lingkungan. Pemerintah akan membantu semaksimal mungkin," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0667 seconds (0.1#10.140)