Temuan Tim Anti Mafia Migas Terkait Praktik Usaha Petral
A
A
A
JAKARTA - Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau tim anti mafia migas pimpinan Faisal Basri telah melaporkan praktik usaha yang dilakukan PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Berikut data yang mereka berikan:
Pertama, pengadaan minyak sudah sepenuhnya dari NOC (national oil companies/NOCs). Namun, NOC pemenang tender kerap hanya sebagai perantara. Hal ini dimungkinkan oleh Persetujuan Direksi No RRD-54/C00000/2012-SO, tanggal 4 Juni 2012.
Kedua, NOC rekanan Petral sering hanya sebagai fronting untuk memenuhi ketentuan bagi pemasok minyak yang sebenarnya. Contoh, Maldives NOC LTD. Siapa pemasok sebenarnya yang berada di balik NOC tidak diketahui pasti. Petral tidak mempermasalahkan dari mana asal atau sumber minyak yang diperoleh NOC pemasok.
Ketiga, tim menemukan adanya agent yang menggunakan PV Oil (NOC Vietnam) sebagai fronting dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Pemasok sebenarnya adalah Trafigura yang memiliki hak alokasi atas minyak Nigeria.
Keempat, beberapa contoh kasus dimana NOC hanya bertindah sebagai vechicle pihak ketiga untuk memenangi tender pengadaan minyak oleh Petral:
- > PTT (NOC Thailand), dalam pengadaan minyak mentah Azeri dari Azerbaijan. Mengapa SOCAR Trading Singapore PTE LTD (NOC Azerbaijan) tidak tertarik ikut tender, dan mengapa tender tersebut lebih sering dimenangkan oleh PTT?
-> Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited (milik Petronas) dalam pengadaan:
High Speed Diesel Fuel 0,35% Sulphur oleh Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited (pengapalan oleh HinLeongTrading (PTE) LTD.).
Kelima, pelaku di pasar minyak berpendapat, bahwa spesifikasi produk (minyak mentah dan BBM) yang ditenderkan Petral tidak lazim; proses tender berbelit-belit; harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger. Namun, pelaku yang bersangkutan mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui pihak ketiga.
Keenam, tim menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan “tersembunyi” yang terlibat dalam proses tender, termasuk indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk dan owner estimate sebelum tender berlangsung.
Berikut data yang mereka berikan:
Pertama, pengadaan minyak sudah sepenuhnya dari NOC (national oil companies/NOCs). Namun, NOC pemenang tender kerap hanya sebagai perantara. Hal ini dimungkinkan oleh Persetujuan Direksi No RRD-54/C00000/2012-SO, tanggal 4 Juni 2012.
Kedua, NOC rekanan Petral sering hanya sebagai fronting untuk memenuhi ketentuan bagi pemasok minyak yang sebenarnya. Contoh, Maldives NOC LTD. Siapa pemasok sebenarnya yang berada di balik NOC tidak diketahui pasti. Petral tidak mempermasalahkan dari mana asal atau sumber minyak yang diperoleh NOC pemasok.
Ketiga, tim menemukan adanya agent yang menggunakan PV Oil (NOC Vietnam) sebagai fronting dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Pemasok sebenarnya adalah Trafigura yang memiliki hak alokasi atas minyak Nigeria.
Keempat, beberapa contoh kasus dimana NOC hanya bertindah sebagai vechicle pihak ketiga untuk memenangi tender pengadaan minyak oleh Petral:
- > PTT (NOC Thailand), dalam pengadaan minyak mentah Azeri dari Azerbaijan. Mengapa SOCAR Trading Singapore PTE LTD (NOC Azerbaijan) tidak tertarik ikut tender, dan mengapa tender tersebut lebih sering dimenangkan oleh PTT?
-> Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited (milik Petronas) dalam pengadaan:
High Speed Diesel Fuel 0,35% Sulphur oleh Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited (pengapalan oleh HinLeongTrading (PTE) LTD.).
- Gasoil 0,35% Sulphur oleh SK Energy International PTE LTD (pengapalan oleh SK Energy Co, LTD).
- Kerosene oleh Vitol Asia Pte Ltd. (pengapalan oleh AVTTI)
- Gasoil 0,35% Sulphur oleh HinLeongTrading (PTE) LTD.
- Gasoil 0,35% Sulphur oleh Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited (dikirimkan oleh HinLeong Trading (PTE) LTD.)
Kelima, pelaku di pasar minyak berpendapat, bahwa spesifikasi produk (minyak mentah dan BBM) yang ditenderkan Petral tidak lazim; proses tender berbelit-belit; harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger. Namun, pelaku yang bersangkutan mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui pihak ketiga.
Keenam, tim menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan “tersembunyi” yang terlibat dalam proses tender, termasuk indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk dan owner estimate sebelum tender berlangsung.
(dmd)