Kadin Minta Pajak Perikanan Dibebaskan

Jum'at, 02 Januari 2015 - 10:12 WIB
Kadin Minta Pajak Perikanan Dibebaskan
Kadin Minta Pajak Perikanan Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah membebaskan berbagai pajak sektor perikanan yang memberatkan pengusaha. Upaya ini guna memajukan sektor kemaritiman di Tanah Air.

”Kami minta pemerintah membebaskan pajak masuk (impor) bagi sektor perikanan. Sebagai gantinya, pembebasan pajak impor itu bisa diakumulasikan pada tarif pajak ekspornya,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

Menurut Yugi Prayanto, hal tersebut perlu dilakukan antara lain agar aktivitas prosesing atau pengolahan perikanan bisa maju pesat. Selanjutnya, ujar dia, pembebasan pajak masuk tersebut bisa dibebankan pada tarif pajak ekspor sektor perikanan itu.

”Kalau misalnya, tarif impor dan ekspor masing-masing 2,5%, maka dengan membebaskan tarif impor, nilai pajak ekspornya bisa dijadikan 5%,” katanya sembari menambahkan, pemerintah harus melakukan kontrol agar produk-produk itu bisa melalui prosesing sehingga harga jualnya terjaga. Kadin juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang Anak Buah Kapal (ABK) asing secara bertahap di laut Indonesia.

Karena seharusnya ABK asing di Indonesia saat ini maksimal 5 orang. ”Dan nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan transfer of knowledge ,” kata Yugi. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Hutagalung sepakat dengan usulan Kadin tersebut. ”Usulan itu bagus, agar industri pengolahan kita berkembang,” kata dia ketika dihubungi KORAN SINDOkemarin.

Namun sebenarnya sudah banyak bea masuk (BM) dan pajak impor bahan baku dan barang modal yang sudah dinolkan atau diturunkan. Pembebasan BM dan pajak impor ini, kata dia, terutama yang terkait dengan barang yang berorientasi ekspor. Misalnya, kata Saut, untuk importasi mesin-mesin pengolahan ikan sudah dibebaskan bea masuknya. Namun Saut mengakui ada barang modal yang tetap dikenakan BM. Misalnya saja kaleng yang tetap dikenakan BM.

”Pengenaan BM untuk kaleng ini agar industri pembuatan kaleng di dalam negeri bisa tetap hidup,” kata Saut. Menurut Saut, sebenarnya sudah banyak komponen impor yang pajaknya dibebaskan atau diturunkan. Justru yang memberatkan industri pengolahan perikanan nasional, kata dia, adalah adanya pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian barang di dalam negeri.

Selain itu, kata dia, disinsentif yang dialami industri perikanan di tanah air adalah adanya berbagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, kata dia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyurati beberapa kepala daerah agar membebaskan pungutan terutama hasil tangkapan nelayan.

”Kalau mau dipungut itu sebaiknya di ujungnya (produk akhir) saja atau ketika diekspor saja, jangan (dipungut) di awalnya,” kata Saut. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berupaya untuk meningkatkan kompetensi bisnis dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta pengolah dan masyarakat pesisir lain guna memperkuat dan meningkatkan daya saing.

”Pelaku usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan harus mulai dididik untuk mengenal bisnis sehingga bisa menjadi pelaku usaha yang andal dan bukan hanya sebagai obyek semata,” kata Susi Pudjiastuti.

Sudarsono/ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6846 seconds (0.1#10.140)