SKK Migas Harus Dapat Jelaskan Jual-Beli Minyak dan Gas
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) harus dapat menjelaskan posisi perusahaan migas dalam kegiatan jual-beli.
Menurut Marwan, semua aktivitas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Indonesia, baik kegiatan hulu maupun penjualan migas selalu melalui persetujuan dan pengawasan dari SKK Migas, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia menuturkan, perlu penelusuran komprehensif kepada lembaga pengawas kegiatan hulu migas dan kementerian terkait sebelum menyatakan perusahaan kontraktor migas nasional terlibat dalam kegiatan korupsi yang merugikan.
Pasalnya tudingan tersebut berpotensi melemahkan peran perusahaan migas nasional dalam menjalankan usaha migas di Tanah Air.
Marwan memandang semua masyarakat sepakat bahwa kegiatan korupsi yang merugikan negara harus diberantas secara tuntas. Namun, sebaiknya dilakukan secara komprehensif sebelum disampaikan kepada publik.
"Kontraktor migas, tidak bisa suka-suka melakukan semua kegiatan di migas. Prosedurnya cukup ketat, baik saat kegiatan eksplorasi, produksi, maupun migas milik negara. KKKS itu selalu mendapatkan pengawasan yang ketat dari SKK Migas dan Kementerian ESDM," ujar Marwan di Jakarta, Minggu (4/1/2015).
Dia mengatakan, kasus penjualan gas dari lapangan Poleng, di laut Jawa, dekat Pulau Madura, Jawa Timur perlu mendapat klarifikasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam proses penjualan gas tersebut, yaitu SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, JawaTimur.
Apalagi bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pihak penjual gas, yaitu Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero), diduga masuk ke dalam pusaran korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), dan Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan.
Sebagai pengawasan kegiatan kontraktor migas, menurut Marwan, SKK Migas dituntut untuk menjelaskan kepada lembaga antirasuah itu, bagaimana sebenarnya posisi perusahaan migas dalam kegiatan jual-beli gas yang dilakukan Pertamina EP itu.
Tanpa ada informasi yang komprehensif, terutama dari penanggungjawab kegiatan minyak dan gas bumi di Indonesia, akan memberikan kesan dan pencitraan buruk, apalagi bagi BUMN.
"Jangan sampai muncul kesan perusahaan BUMN dalam menjalankan kegiatan migas tidak becus," tandas Marwan.
Menurut Marwan, semua aktivitas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Indonesia, baik kegiatan hulu maupun penjualan migas selalu melalui persetujuan dan pengawasan dari SKK Migas, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia menuturkan, perlu penelusuran komprehensif kepada lembaga pengawas kegiatan hulu migas dan kementerian terkait sebelum menyatakan perusahaan kontraktor migas nasional terlibat dalam kegiatan korupsi yang merugikan.
Pasalnya tudingan tersebut berpotensi melemahkan peran perusahaan migas nasional dalam menjalankan usaha migas di Tanah Air.
Marwan memandang semua masyarakat sepakat bahwa kegiatan korupsi yang merugikan negara harus diberantas secara tuntas. Namun, sebaiknya dilakukan secara komprehensif sebelum disampaikan kepada publik.
"Kontraktor migas, tidak bisa suka-suka melakukan semua kegiatan di migas. Prosedurnya cukup ketat, baik saat kegiatan eksplorasi, produksi, maupun migas milik negara. KKKS itu selalu mendapatkan pengawasan yang ketat dari SKK Migas dan Kementerian ESDM," ujar Marwan di Jakarta, Minggu (4/1/2015).
Dia mengatakan, kasus penjualan gas dari lapangan Poleng, di laut Jawa, dekat Pulau Madura, Jawa Timur perlu mendapat klarifikasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam proses penjualan gas tersebut, yaitu SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, JawaTimur.
Apalagi bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pihak penjual gas, yaitu Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero), diduga masuk ke dalam pusaran korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), dan Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan.
Sebagai pengawasan kegiatan kontraktor migas, menurut Marwan, SKK Migas dituntut untuk menjelaskan kepada lembaga antirasuah itu, bagaimana sebenarnya posisi perusahaan migas dalam kegiatan jual-beli gas yang dilakukan Pertamina EP itu.
Tanpa ada informasi yang komprehensif, terutama dari penanggungjawab kegiatan minyak dan gas bumi di Indonesia, akan memberikan kesan dan pencitraan buruk, apalagi bagi BUMN.
"Jangan sampai muncul kesan perusahaan BUMN dalam menjalankan kegiatan migas tidak becus," tandas Marwan.
(dmd)