SKK Migas Harus Dapat Jelaskan Jual-Beli Minyak dan Gas

Senin, 05 Januari 2015 - 07:34 WIB
SKK Migas Harus Dapat...
SKK Migas Harus Dapat Jelaskan Jual-Beli Minyak dan Gas
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) harus dapat menjelaskan posisi perusahaan migas dalam kegiatan jual-beli.

Menurut Marwan, semua aktivitas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Indonesia, baik kegiatan hulu maupun penjualan migas selalu melalui persetujuan dan pengawasan dari SKK Migas, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia menuturkan, perlu penelusuran komprehensif kepada lembaga pengawas kegiatan hulu migas dan kementerian terkait sebelum menyatakan perusahaan kontraktor migas nasional terlibat dalam kegiatan korupsi yang merugikan.

Pasalnya tudingan tersebut berpotensi melemahkan peran perusahaan migas nasional dalam menjalankan usaha migas di Tanah Air.

Marwan memandang semua masyarakat sepakat bahwa kegiatan korupsi yang merugikan negara harus diberantas secara tuntas. Namun, sebaiknya dilakukan secara komprehensif sebelum disampaikan kepada publik.

"Kontraktor migas, tidak bisa suka-suka melakukan semua kegiatan di migas. Prosedurnya cukup ketat, baik saat kegiatan eksplorasi, produksi, maupun migas milik negara. KKKS itu selalu mendapatkan pengawasan yang ketat dari SKK Migas dan Kementerian ESDM," ujar Marwan di Jakarta, Minggu (4/1/2015).

Dia mengatakan, kasus penjualan gas dari lapangan Poleng, di laut Jawa, dekat Pulau Madura, Jawa Timur perlu mendapat klarifikasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam proses penjualan gas tersebut, yaitu SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, JawaTimur.

Apalagi bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pihak penjual gas, yaitu Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero), diduga masuk ke dalam pusaran korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), dan Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan.

Sebagai pengawasan kegiatan kontraktor migas, menurut Marwan, SKK Migas dituntut untuk menjelaskan kepada lembaga antirasuah itu, bagaimana sebenarnya posisi perusahaan migas dalam kegiatan jual-beli gas yang dilakukan Pertamina EP itu.

Tanpa ada informasi yang komprehensif, terutama dari penanggungjawab kegiatan minyak dan gas bumi di Indonesia, akan memberikan kesan dan pencitraan buruk, apalagi bagi BUMN.

"Jangan sampai muncul kesan perusahaan BUMN dalam menjalankan kegiatan migas tidak becus," tandas Marwan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
51 menit yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
1 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
1 jam yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
2 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
2 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
3 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved