Cara Dirjen Kekayaan Negara Pantau Kinerja BUMN

Senin, 05 Januari 2015 - 12:51 WIB
Cara Dirjen Kekayaan...
Cara Dirjen Kekayaan Negara Pantau Kinerja BUMN
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), guna memantau kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dari aspek finansial.

Secara umum, EWS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi kinerja BUMN, sehingga memudahkan dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan BUMN dan pelaporan investasi pemerintah.

Dalam siaran persnya yang dikutip dari laman Setkab, Senin (5/1/2014), Dirjen Keuangan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, salah satu alasan penerapan EWS agar permasalahan utang yang menimpa BUMN, seperti kasus PT Merpati Nusantara Airlines yang terjadi akibat permasalahan operasional, finansial serta tata kelola perusahaan yang kurang baik tidak terulang lagi.

Disebutkan, jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, sistem EWS sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara berwenang menempatkan uang negara dan mengelola investasi.

Instrumen EWS ini, dapat memberikan informasi terkait kondisi kinerja BUMN melalui 13 indikator rasio keuangan, yang berasal dari enam pengukuran kinerja utama, yaitu likuiditas, pengelolaan aset dan modal, pemenuhan kewajiban, profitabilitas, arus kas, dan tingkat kesehatan.

“Dari indikator-indikator tersebut, nantinya akan diperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan BUMN, yang ditandai dengan empat kriteria yaitu Sangat Bagus, Bagus, Cukup Bagus, dan Tidak Bagus,” jelas Hadiyanto.
Selain memberikan gambaran mengenai kondisi kinerja BUMN pada tahun berjalan, EWS juga dapat memproyeksikan kondisi kinerja BUMN tiga tahun ke depan. Sehingga, jika ditemukan indikasi BUMN dalam kondisi yang kurang baik, dapat dilakukan tindakan preventif dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kondisi yang lebih buruk.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)